Waspadai Legislasi RUU Kerahasiaan Negara
Publik diharapkan untuk terus mengawal proses legislasi Rancangan Undang-Undang Kerahasiaan Negara karena sejauh ini prosesnya cenderung tertutup dan tanpa melibatkan unsur-unsur publik.
Dalam Program Legislasi Nasional 2004-2009 telah diputuskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerahasiaan Negara berada di urutan enam, sedangkan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) di urutan tujuh.
Padahal, kedua RUU itu mempunyai tingkat pembahasan yang berbeda. RUU Kerahasiaan Negara masih berada pada tingkat pembahasan I dan RUU KMIP sudah sampai pada tingkat II dan tinggal menunggu amanat presiden untuk segera dibahas.
Dalam diskusi Mewaspadai Legislasi RUU Kerahasiaan Negara, Jumat (18/2), desakan agar pembahasan RUU KMIP didahulukan semakin kuat. Hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu adalah anggota Komisi I DPR Djoko Susilo, anggota Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi Paulus Widiyanto, dan Kepala Litbang Harian Kompas Daniel Dhakidae
Paulus Widiyanto mengatakan, bagi kepentingan masyarakat, RUU KMIP lebih dibutuhkan daripada RUU Kerahasiaan Negara. Karena itu, harus ada aksi untuk menentang pembahasan RUU Kerahasiaan Negara, memberi tekanan publik kepada DPR untuk segera membahas RUU KMIP, ujarnya.
Djoko Susilo mengatakan, seharusnya RUU Kerahasiaan Negara tidak perlu ada. Hal itu karena beberapa poin mengenai rahasia negara sudah dimasukkan dalam RUU KMIP yang telah dibahas dan mendapatkan masukan dari publik.
Koordinator Lobi Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi Agus Sudibyo mengatakan, substansi RUU Kerahasiaan Negara yang muncul saat ini tidak menjelaskan apa definisi rahasia negara dan juga badan publik mana saja yang bisa menyimpan rahasia negara.
Siapa badan publik atau pejabat publik yang berhak melakukan rahasia negara tidak jelas sehingga bisa saja dari presiden sampai lurah dapat menyimpan rahasia. Ini kan pasal karet yang memungkinkan pemerintah melakukan interpretasi secara pihak, kata Agus.
Sementara itu, Daniel Dhakidae mengatakan, pembahasan RUU Kerahasiaan Negara itu harus diperhatikan secara sungguh-sungguh. Apa pun keputusan mengenai rahasia negara, katanya, akan mendikte apa yang akan dijalankan untuk memperoleh informasi.
Tidak bisa dibayangkan bila RUU Kerahasiaan Negara dibahas terlebih dahulu daripada RUU KMIP, karena hanya dengan membahas kebebasan informasi, maka akan diperoleh definisi rahasia negara. Dengan terbaliknya pembahasan kedua RUU itu, maka akan banyak kesulitan dalam mendapatkan informasi, kata Daniel Dhakidae. (SIE)
Sumber: Kompas, 19 Februari 2005