Wawali Medan Dituntut Lima Tahun dan Denda Rp 500 Juta
Sidang dugaan korupsi APBD yang melibatkan Wakil Wali Kota Medan Ramli mulai memasuki babak akhir. Lebih ringan dengan pasangannya, Wali Kota Abdillah, yang dituntut delapan tahun, dalam sidang kemarin mantan Sekda tersebut dituntut lima tahun penjara.
Selain pidana penjara, tim JPU dari KPK yang diketuai Muhibbudin menuntut Ramli membayar denda Rp 500 juta. Ramli juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 18,1 miliar. JPU menilai Ramli terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Ramli dijerat dengan dua dakwaan. Masing-masing dakwaan itu dinyatakan terbukti. Ramli dituduh memerintah dianggarkannya pembelian mobil pemadam kebakaran ladder truck seharga Rp 12 miliar. Padahal, Pemkot Medan jelas-jelas tidak membutuhkan mobil pemadam bertangga tinggi. "Dalam pengadaan itu juga tidak pernah dilakukan proses lelang," jelas Muhibbudin di Pengadilan Tipikor. Dalam pengadaan ini, negara dirugikan Rp 3,69 miliar.
Jaksa juga menilai pada 2002-2006, pasangan kepala daerah tersebut menyalahgunakan anggaran belanja rutin (ABR). Dana itu untuk memenuhi keperluan pribadi. "Ada juga untuk keperluan wali kota hingga kebutuhan mereka berdua," jelasnya. Padahal, pengeluaran dana tersebut sama sekali tidak tercantum dalam APBD.
Ramli juga sering menggunakan anggaran rutin pada bagian umum, seolah-olah anggaran tersebut milik Ramli dan Abdillah. "Padahal, pengambilan anggaran tidak terkait tugas kedinasan," jelasnya. Bahkan, Ramli melalui bukti rekapan penggunaan uang menyetujui penggunaan APBD untuk keperluan keluarga, termasuk membayar rekening telepon keluarga Abdillah. (git/oki)
Sumber: Jawa Pos, 16 September 2008