Wawancara Jaksa Agung Hendarman Supandji; Saya Ingatkan, Ini Kasus Penuh Memedi

Penangkapan koordinator jaksa kasus BLBI, Urip Tri Gunawan, merupakan pukulan telak bagi Gedung Bundar. Saat kejaksaan giat memberantas korupsi, ada jaksa yang minta uang suap. Berikut wawancara koran ini dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan Jawa Pos tadi malam (2/3).

Sudah mendengar penangkapan jaksa Urip?
Saya baru mendengar. Saya sudah dihubungi Pak Antasari (Antasari Azhar, ketua KPK). Saya juga sudah menerima laporan dari Pak Wisnu (Wisnu Subroto, JAM Intelijen). Kalau memang benar, berarti ya benar ada penangkapan. Tapi, saya tidak tahu bagaimana penangkapannya.

Tidak memanggil JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman selaku atasan langsung Urip?
Belum, nggak tahu kalau besok (3/2). Saya baru mendapat laporan dari intelijen saja.

Bagaimana tanggapan atas penangkapan Urip?
Saya sangat prihatin.

Apa motif Urip minta uang suap?
Saya belum tahu, apakah dia dimanfaatkan (atasannya) atau inisiatif sendiri. Saya akan mendalami. Saya sudah berkali-kali memperingatkan bahwa penanganan kasus BLBI itu tidak mudah. Saya dulu pernah bilang, penanganannya mirip kita masuk ke hutan belantara yang banyak memedi (hantu). Saya harus mencari jaksa yang tahan banting. Saya katakan, jangan ada permainan macam-macam. Kasus ini sedang disorot masyarakat.

Berarti Anda kecolongan?
Sekarang ada jaksa yang terlibat (menerima suap). Ini sangat mengecewakan saya. Saya sudah tidak henti-henti mengingatkan, jangan bermain. Kalau tetap nekat (memainkan kasus), saya akan tindak tegas. Saya benar-benar prihatin.

Dengan penangkapan Urip itu, apakah akan membatalkan kebijakan penghentian penyelidikan dua kasus BLBI?
Soal kasusnya, memang sulit ditangani. Kasus BLBI kan sudah berkali-kali diekspos di depan saya. Yang dihasilkan jaksa bahwa kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan, itu memang pendapat benar. Kasus itu harus berhenti, memang iya. Itu berdasar alat bukti yang ada.
Saat mereka kesulitan, saya minta didalami lagi. Saya kabulkan saat jaksa minta memperpanjang penanganan waktu hingga tiga kali. Tapi, hasilnya tetap saja, nggak bisa dilanjutkan. Saya lantas men-deadline, nggak bisa diperpanjang lagi. Kalau memang tidak ada, ya putuskan dihentikan. Waktu itu, saya tawarkan tiga kesimpulan. Kasusnya dinaikkan ke penyidikan, dihentikan, atau diperdatakan. Saya tawarkan waktu ekspos perkara, tapi tak satu pun jaksa yang menjawab bisa dinaikkan ke penyidikan. Yang nggak setuju saya suruh ngacung, ternyata tidak ada yang ngacung.

Berarti tidak ada kemungkinan kasus BLBI dibuka lagi?
Ini sudah menjadi putusan institusi. Ini (kasus) sulit. Saya juga ingatkan bahwa sudah nggak bisa dinaikkan ke penyidikan. Nanti di luar jangan ada satu jaksa bilang bisa (kasus BLBI dinaikkan ke penyidikan) dan jaksa lain tidak bisa. Tapi, ternyata ada jaksa yang berusaha memanfaatkan. Saya sangat kecewa. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 3 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan