"WhistleBlower Palsu Perlu Dihukum"

Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto mengatakan pelapor pertama (whistle blower) yang melaporkan hal palsu dalam kasus korupsi perlu dihukum. Dengan begitu, kata Kuntoro, proses penelusuran korupsi bisa berjalan lebih lancar.

Kuntoro menambahkan, hukuman juga perlu diberikan kepada saksi yang memberi keterangan palsu dalam pengadilan. "Setiap saksi itu disumpah. Kalau mengatakan yang tidak benar, itu melanggar sumpah," kata Kuntoro seusai rapat tentang Papua di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, kemarin.

Kuntoro menanggapi kritik aktivis antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor), yang dituding membuka peluang terjadinya kriminalisasi bagi para pembocor kasus korupsi.

Bagaimanapun, kata Kuntoro, sampai sekarang proses pemberantasan korupsi masih memerlukan whistle blower. Sayangnya, kata dia, masih belum ada mekanisme perlindungan yang efektif bagi mereka.

Sebelumnya, ICW menemukan sedikitnya sembilan kelemahan dalam draf RUU Tipikor. Temuan itu, menurut ICW, semakin membuktikan agenda pemberantasan korupsi di bawah pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya mimpi.

Sembilan norma yang melemah dibanding peraturan lama adalah hilangnya ancaman hukuman mati, hilangnya pasal tentang kerugian negara, hilangnya ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal, penurunan ancaman hukuman minimal menjadi hanya satu tahun. BUNGA MANGGIASIH
 
Sumber: Koran Tempo, 29 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan