Widjan Diperiksa di Dalam Sel

Mantan Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pemeriksaan kali ketiga kemarin, tim penyidik memintai keterangan Widjan di sel Lapas Cipinang, Jakarta.

Pemeriksaan ketiga seharusnya digelar pekan lalu. Namun, Widjan yang menjadi tersangka kasus gratifikasi (penerimaan hadiah) impor beras dari Vietnam Rp 1,5 triliun berdalih sakit gigi. Tim penyidik mencecar Widjan dengan 20 pertanyaan yang berkaitan dengan aset-asetnya di Solo. Semua (pertanyaan) terkait dengan harta kekayaan, kata Ninik Maryanti, anggota tim penyidik, usai pemeriksaan kemarin.

Pemeriksaan yang dimulai pukul 12.00 hingga pukul 18.00 itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada 2 Mei lalu. Dari hasil pemeriksaan itu, tim penyidik belum merekomendasikan penetapan tersangka baru. Mereka memerlukan alat bukti lain. Tunggu saja nanti, kata jaksa yang dipromosikan menjadi kepala Kejari Mungkid, Jawa Tengah, itu.

Pengacara Widjan, Bonaran Situmeang, membenarkan bahwa kliennya dicecar 20 pertanyaan. Bonaran mengatakan, mayoritas pertanyaannya seputar asal dana untuk pembelian tanah dan bangunan keluarga Widjan di Gajahan dan Kalitan, Solo, yang telah diblokir kejaksaan. Klien saya mengatakan bahwa semua (dana) dari pinjaman rekannya dari Prancis, kata Bonaran.

Menurut dia, tim penyidik memberikan waktu sepekan kepada Widjan untuk menunjukkan bukti mengenai pinjaman yang digunakan untuk membeli aset tersebut. Ya, kami akan menyanggupi, ujar pengacara berkumis tebal itu.

Sebelumnya, pada akhir April lalu, kejaksaan menetapkan Widjan dan adiknya, Widjokongko Puspoyo, sebagai tersangka kasus impor beras dari Vietnam. Mereka dimintai pertanggungjawaban atas aliran dana dari rekanan Bulog, Vietnam Southern Food Corporation (VSFC), senilai USD 1,555 juta yang masuk ke rekening PT Ardent Bridge Invesment (ABI).

Meski telah menetapkan dua tersangka, kejaksaan belum bisa menghitung kerugian negara. Selain itu, kejaksaan belum pernah mengumumkan kaitan PT Tugu Dana Utama (TDU) dengan PT ABI dan impor beras. Mengingat, perusahaan milik Cheong Karm Chuen alias Stephen Choy itu tidak terdaftar sebagai rekanan Bulog. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 24 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan