Wirajuda Dinyatakan Tak Terkait Kasus Tiket Diplomat

Kejaksaan Agung menyatakan mantan Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda tidak terkait dengan kasus dugaan penggelembungan harga tiket diplomat di kementerian yang pernah dipimpinnya. Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Arminsyah, hasil penyidikan lembaganya, termasuk memeriksa perantara kasus tiket dan mantan ajudan Wirajuda, tak menemukan bukti keterkaitan Wirajuda dengan kasus tersebut.

"Tiket kan tidak ada urusannya dengan Menlu. Tiket itu urusannya dengan travel, uangnya yang lebih disimpan, tidak ada (persetujuan dari Menlu)," ujar Arminsyah di kantornya kemarin. Dalam kasus ini, ia mengaku sudah melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait. Namun pembuktian atas sangkaan Wirajuda menerima duit dari penggelembungan harga tiket diplomat tidak ditemukan.

Nama Wirajuda menjadi perbincangan lantaran diduga terlibat skandal penggelembungan harga tiket diplomat di Kementerian Luar Negeri, yang pernah dipimpinnya. Sumber-sumber Tempo yang mengetahui perkembangan penyidikan kasus ini mengatakan uang dengan total sekitar Rp 2,1 miliar diduga sampai ke Wirajuda secara bertahap. Uang itu disinyalir diterima bukan secara langsung dari pejabat Kementerian yang kini menjadi tersangka, tapi lewat sejumlah perantara, di antaranya ajudan Wirajuda.

Menurut Arminsyah, penyidik Kejaksaan telah menanyai orang-orang yang diduga tahu soal pengiriman uang kepada Wirajuda itu. Namun mereka mengaku tidak tahu. "Tuduhannya kan ada uang yang dikumpulkan Ade Sudirman (salah satu tersangka dari Kementerian Luar Negeri) yang dikirim ke Bapak mantan menteri ini," kata dia. "Lalu kami telusuri orang yang dikatakan sebagai perantara ini, ternyata ia tidak tau. Terus mau diapain?"

Dengan temuan itu, Arminsyah melanjutkan, Kejaksaan tidak akan meminta keterangan dari Wirajuda, meskipun hanya sebagai saksi. Sebelumnya, berkaitan dengan kemungkinan pemanggilan Wirajuda, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, meminta semua orang menghormati asas praduga tak bersalah. "Jangan menghakimi seseorang sebelum proses hukum berjalan dengan pemberitaan di luar proses hukum tersebut," ujarnya awal bulan lalu. RENNY FITRIA SARI | PUTI NOVIYANDA
 
Sumber: Koran Tempo, 9 uli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan