WN Italia Jadi Tersangka
Kepala Perwakilan C Lotti & Associati for Indonesia Giovanni Gandolfi menjadi tersangka dalam kasus proyek Water Resources and Irrigation Management Project di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2007-2009. Warga negara Italia itu merupakan konsultan dalam proyek tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Jumat (8/4) di Jakarta, menjelaskan, Tim Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menangkap Giovanni Gandolfi pada 7 April 2011. Menurut Noor, tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang jadi tersangka, termasuk dari Kementerian Pekerjaan Umum.
”Setelah ditangkap tersangka dibawa ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk diperiksa dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 7 April 2011,” ujar Noor. Ia ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri.
Menurut Noor, proyek jasa konsultan pada kegiatan Water Resources and Irrigation Management Project (WISMP) dikerjakan C Lotti & Associati Perwakilan Indonesia dengan nilai kontrak Rp 2.730.861.250 dan 876.600 dollar AS.
Dalam proyek itu, ditemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Giovanni dengan modus menggunakan invoice dengan dukungan kuitansi, nota, dan billing statement palsu untuk mengajukan penagihan pembayaran jasa konsultan. Dana tersebut ditagih dan dimasukkan oleh Giovanni ke rekening C Lotti & Associati di Bank Mandiri. Jaksa menilai perbuatan Giovanni merugikan negara sekitar Rp 6,5 miliar.
Pengamat hukum Indriyanto Seno Adji mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan orang asing menunjukkan korupsi di Indonesia sudah sangat merajalela, baik kualitatif maupun kuantitatif. Kasus itu, ujar pakar hukum Saldi Isra, membuktikan perkara korupsi bersifat transnasional. (FAJ)
Sumber: Kompas, 9 April 2011