Yang Lapor Kasek Masih soal Dana Hibah Belanda [05/08/04]

Ada yang tersisa dari kasus dugaan korupsi dana hibah Belanda. Laporan terjadinya penyimpangan bantuan dana yang diperuntukkan peningkatan mutu sekolah senilai Rp 6,47 miliar berupa hibah dari Belanda itu ternyata datang dari kepala sekolah (kasek), yang sekolahnya menerima dana tersebut.

Laporan itu masuk ke polisi 7 Maret 2002. Pemicunya, ketidakpuasan sejumlah penyelenggara sekolah lantaran mutu proyek tidak seperti yang mereka harapkan. Akhirnya, dilakukan pembandingan. Yakni, antara School Improvement Grant Program (SIGP) itu yang murni digarap komite sekolah dengan yang dikerjakan rekanan. Kenyataannya seperti itu, kalau mau bukti silakan datang ke SD atau MI yang pembangunannya dilaksanakan oleh sekolah sendiri, kata Ketua LSM Anoraga Drs Diyono Suwito, kemarin.

BPKP akhirnya turun tangan menelusuri penyimpangan SIGP itu. Audit BPKP yang dimulai 17 September 2002 di 29 sekolah penerima kucuran hibah, mendapati kerugian uang negara di 21 sekolah. Nilainya mencapai Rp 338.391.000.

Audit gelombang kedua pada 2 Agustus 2003 di 57 sekolah, BPKP menemukan dugaan tindak pidana korupsi di 31 sekolah. Besaran angkanya Rp 378.231.711,36. Nominal keseluruhan sebesar Rp 716.622.711,36. BPKP belum sempat mengaudit pembukuan keuangan di BPC Gapensi Ponorogo.

Diyono sempat menampik penilaian bahwa pihak sekolah selama ini tidak mampu melaksanakan program pembangunan seperti pendapat umum yang berkembang. Bantuan Khusus Sekolah (BKS), misalnya. Menurut dia, sekolah bekerjasama dengan komite sekolah terbukti mampu mengerjakan proyek itu dengan baik. Jangan kambinghitamkan sekolah dalam persoalan pelanggaran hukum, tegasnya. (hw)

Sumber: Radar Madiun, 5 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan