Yang Terbuang ke Laut

Nyanyian sumbang semakin sering terdengar. Semula, kisah mengalirnya uang dari para tersangka kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru ke kantong penyidik hanya terdengar samar-samar. Adalah Rudy Sutopo, yang kini telah divonis 18 tahun, yang pertama bernyanyi. Dia menuduh para tersangka lain, Adrian Waworuntu dan kawan-kawan, pernah menyetor duit ke polisi sehingga mendapat berbagai kemudahan selama ditahan.

Menurut Rudy, Adrian telah memberikan uang US$ 20 ribu kepada Brigjen Samuel Ismoko, Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, pada 2004. Dia juga membongkar pemberian peralatan elektronik kepada penyidik kasus BNI. Gara-gara hal ini, Ismoko dan anak buahnya diberi sanksi administrasi dan belakangan diperiksa sebagai tersangka penerima suap oleh Tim Pengusutan Penyimpangan Pejabat Penyidik Kasus BNI.

Komisaris Besar Irman Santosa juga termasuk yang dijadikan tersangka penerima suap. Dia akhirnya ikut bernyanyi. Menurut Irman, tim pemeriksa kasus BNI menerima sejumlah uang dari pejabat BNI maupun tersangka dari kelompok bisnis Gramarindo. Jika dihitung-hitung, jumlahnya mencapai Rp 7 miliar. Keterangan Irman sejauh ini dibantah oleh pihak BNI.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan