Yayasan Soeharto Dituduh Selewengkan Rp 4 Triliun

Hanya 15 persen yang digunakan untuk pendidikan.

Yayasan Supersemar, yang didirikan mantan presiden Soeharto, diduga menyelewengkan dana lebih dari Rp 4 triliun (US$ 420 juta plus Rp 185,9 miliar). Hal itu tercantum dalam berkas gugatan yang didaftarkan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Tergugat I adalah H M. Soeharto, sedangkan Yayasan Supersemar menjadi tergugat II, kata Dachmer Munthe, Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara. Yoseph Suardi, Direktur Perdata Kejaksaan Agung, menambahkan uang tersebut adalah dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Para tergugat dituduh telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyelewengkan dana yang dikumpulkan dari pemerintah dan masyarakat. Yayasan ini menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333 Tahun 1978 sebagai dasar hukum pengutipan dana.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan itu, bank pemerintah harus memberikan 5 persen dari 50 persen keuntungan bersih ke Yayasan Supersemar. Seharusnya dana itu untuk beasiswa bagi anak kurang mampu. Tapi, Hanya 15 persen (dana yayasan) yang digunakan untuk bantuan pendidikan, kata Yoseph.

Dalam gugatan disebutkan sebagian besar dana itu justru digunakan untuk membiayai perusahaan keluarga Soeharto, di antaranya Sempati Air, Kiani Kertas, PT Timor Putra Nasional (TPN), dan Goro. Ada juga aliran dana ke Bank Duta, Nusamba Group, dan perusahaan Pelita.

Kejaksaan menuntut ganti rugi total Rp 15 triliun. Selain itu, pengacara negara mendaftarkan sejumlah aset Soeharto yang terkait dengan Supersemar untuk dijadikan sita jaminan, di antaranya gedung Granadi di Jalan H R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Nanti hakim yang menentukan aset mana yang perlu disita, ujar Alex Sato Bya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kuasa hukum Soeharto, Otto Cornelis Kaligis, menyatakan tak gentar menghadapi gugatan itu. Kami siap, katanya kepada Tempo.

Sebelumnya, Juan Felix Tampubolon, kuasa hukum Soeharto yang lain, meyakini gugatan itu akan gugur. Menurut dia, kejaksaan tak percaya diri karena hanya menggugat satu dari sejumlah yayasan mantan penguasa Orde Baru tersebut. Gugatan ini mengada-ada.

Dachmer mengatakan kejaksaan baru mengajukan gugatan terhadap satu yayasan karena kekurangan tenaga. Yayasan lain sabarlah, katanya.

Dalam situs Soeharto Center disebutkan ada 17 yayasan yang didirikan penguasa Orde Baru itu, di antaranya Yayasan Dharmais, Supersemar, Amalbakti Muslim Pancasila, Dana Karya Abadi, Purna Bakti Pertiwi.

Adapun istrinya, Tien Soeharto (almarhum), mendirikan Yayasan Harapan Kita dan Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan. Selain itu, ada lagi Yayasan Ibu Tien Soeharto, yang didirikan putra-putrinya, dan Yayasan Mangadeg.

Sobari Achmad, Panitera Muda Perdata, yang menerima gugatan ini, menyatakan pengadilan akan segera menggelar perkara ini. Paling lama seminggu (mendatang), ujarnya. YUDHA SETIAWAN | RINI KUSTIANI | MUHAMMAD NUR ROCHMI | AGUS SUPRIYANTO | IMRON ROSYID

Duit Beasiswa untuk Usaha
Awalnya, Yayasan Supersemar berniat mulia: memberi beasiswa bagi pelajar atau mahasiswa yang tidak mampu. Tapi, menurut jaksa, hanya 15 persen dana sampai ke tangan yang berhak. Sebagian lainnya mengalir ke proyek bisnis keluarga dan orang yang dekat dengan Cendana. Kejaksaan pun mengirim gugatan ganti rugi

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan