Yusril Akan Hadirkan Saksi Meringankan, Menteri Era Gus Dur-Mega
Saksi Meringankan dalam Kasus Sisminbakum
Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra telah menyiapkan amunisi agar bisa lolos dari jerat kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dia berencana menghadirkan para menteri era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarnoputri sebagai saksi-saksi meringankan.
"Terutama sekali, para anggota kabinet pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati," kata Yusril setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, kemarin (20/7).
Pernyataan tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan penyidik tentang kemungkinan dihadirkannya saksi meringankan oleh Yusril. Namun, Yusril belum menyebut nama-nama menteri era pemerintahan Gus Dur dan Mega yang dimaksud.
Dia akan lebih dulu mendiskusikan langkah tersebut bersama tim kuasa hukumnya. "(Saksi, Red) yang mungkin memberikan keterangan tentang permasalahan yang terkait dengan kebijakan pemerintah waktu memutuskan Sisminbakum itu," tutur Mensesneg pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I tersebut.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Yusril, menyebut Sisminbakum sebagai kebijakan negara. Salah satu alasannya adalah kehendak IMF agar ada perbaikan pelayanan dalam pemberian status badan hukum. "Itu diputuskan dalam sidang-sidang kabinet," terang Maqdir.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu menuturkan, kebijakan Sisminbakum tidak dimulai ketika Yusril menjabat Menkeh dan HAM. Berdasar keterangan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum atau AHU yang menjadi terdakwa kasus Sisminbakum), papar Maqdir, kebijakan itu disiapkan sejak era Menkeh Muladi.
Maqdir berharap saksi yang disiapkan kliennya nanti bisa menghasilkan penghentian perkara. "Kami berharap (kasus, Red) itu di-SP3-kan (surat perintah penghentian penyidikan, Red). Bagaimanapun, itu adalah kebijakan negara, bukan kebijakan Pak Yusril sebagai menteri kehakiman," ungkap pengacara senior tersebut.
Dalam putusan pengadilan untuk terdakwa Romli, lanjut dia, sama sekali tidak disinggung perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Yusril. Meski dalam surat dakwaan tercantum, nama Yusril dalam pertimbangan putusan tidak ada. "Sama sekali tidak disebut peran Pak Yusril dalam (kasus, Red) Sisminbakum itu," tegas Maqdir. Dia menambahkan, tidak disebutkan pula keuntungan pribadi yang diperoleh Yusril.
Dalam pemeriksaan kemarin, Yusril mendapatkan 19 pertanyaan dari tim penyidik. Dia tiba di Gedung Bundar pada pukul 10.15, lalu keluar sekitar pukul 15.30. Meski Yusril menjawab semua pertanyaan penyidik, jawabannya tidak masuk substansi. "Pertanyaan yang diajukan saya jawab sama. Yakni, saya belum bersedia menjawab pertanyaan itu karena berpendapat jaksa agung tidak sah," papar Yusril.
Jawaban itu pula yang diberikan pemeran Laksamana Cheng Hoo dalam film kolosal yang ditayangkan sebuah stasiun TV swasta tersebut saat menjalani pemeriksaan pada 12 Juli lalu. Dia masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Kejaksaan yang diajukannya.
Menurut Yusril, tidak sahnya posisi jaksa agung berimbas pada penyidikan yang berlangsung. Dalam UU Kejaksaan, disebutkan kejaksaan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan jaksa agung merupakan penanggung jawab tertinggi urusan operasional kejaksaan dalam penegakan hukum. "Maka, seluruh pihak yang terkait dalam penyidikan itu saya katakan tidak sah," tegas dia.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Hartono Tanoesoedibjo meluruskan informasi soal tujuan pengusaha Hary Tanoesoedibjo menemui JAM Pidsus M. Amari di Kejagung pekan lalu. Dia datang dalam konteks hubungan kakak adik dengan Hartono.
Menurut Andi F. Simangunsong, salah seorang kuasa hukum Hartono, topik pembicaraan kala itu tidak berkaitan dengan kesediaan Hary membayar kerugian negara dalam kasus Sisminbakum. Berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 378 miliar.
"Yang disampaikan (Hary, Red) bertujuan memberikan kenyamanan kepada negara. Itu comfort statement," ujar Andi kepada Jawa Pos tadi malam.
Maksudnya, papar Andi, jika memang perkara Hartono maju ke pengadilan, kemudian dia diputus bersalah serta dibebani membayar kerugian negara, Hary bersedia memenuhi kewajiban tersebut. "Jadi, bukan bilang sejak sekarang mau ganti kerugian negara karena Hartono tidak salah," tegasnya.
Andi menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban dalam kasus Sisminbakum. Dia menyebutkan tiga alasan. Kebijakan Sisminbakum legal dan tidak masuk ranah pidana. Kemudian, tidak ada kickback (suap) dan Hartono tidak terlibat dalam pengoperasian Sisminbakum.
Menurut Andi, penjelasan tersebut juga disampaikan oleh Hary. Dia menepis anggapan bahwa kesediaan kakak Hartono untuk membayar kerugian negara itu merupakan pernyataan mengakui kesalahan. "Tidak ada pengakuan bersalah. (Kesediaan, Red) itu andai sampai disidangkan dan diputus bersalah. Tapi, kami optimistis Hartono tidak salah. Sisminbakum tidak salah," jelas Andi. (fal/c11/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 21 juli 2010