Yusril Ihza Akui Tak Terlibat Penentuan PT SRD
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra kembali menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9). Kali ini, dia memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu.
Sebelumnya, Yusril pernah hadir di persidangan sebagai saksi untuk perkara yang sama, tetapi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Dephuk dan HAM Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga.
Ketua majelis hakim Ida Bagus DY mencecar Yusril mengenai kerja sama antara Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Dalam kerja sama itu, KPPDK bertindak sebagai pengelola Sisminbakum. PT SRD sebagai pelaksananya.
Yusril mengaku tak terlibat dalam penentuan PT SRD sebagai pelaksana Sisminbakum.
Majelis menanyakan, atas dasar apa kerja sama yang dituangkan Menteri Kehakiman, selaku pembina koperasi, dalam surat keputusan yang menunjuk KPPDK dan PT SRD. Yusril menjawab, pembina koperasi bertugas memajukan koperasi sebagai bentuk pembinaan.
Biaya akses setiap pemohon badan hukum melalui Sisminbakum yang diakses secara elektronis adalah Rp 1,35 juta. Biaya akses yang terkumpul, sebanyak 90 persennya masuk ke PT SRD dan 10 persennya ke KPPDK. Jumlah yang masuk ke KPPDK dibagi lagi, yakni sebesar 60 persen untuk Direktorat Jenderal AHU dan 40 persen untuk KPPDK.
Hakim juga menanyakan cara menentukan persentase pembagian 90 persen dan 10 persen. ”Diserahkan kepada Dirjen,” jawab Yusril.
Pada awal pemberlakuan Sisminbakum, Dirjen AHU dijabat Romli. ”Romli mengingkari itu. Kalau perahu pecah, semua ambil kayu masing-masing. Jika berjalan bagus, nyanyi sama-sama,” ujar hakim.
Hakim juga menanyakan pembagian 60 persen dan 40 persen. ”Cek tanggalnya. Apakah waktu itu saya masih jadi Menteri Kehakiman? Saya baru tahu ada perjanjian itu saat penyidik Kejaksaan Agung menanyakan pada saya,” kata Yusril.
Ditanya soal penunjukan PT SRD yang tanpa tender, Yusril menjawab, ”Sisminbakum tidak menggunakan APBN.”
”Dalam hal pungutan masyarakat, siapa yang berhak?” tanya hakim lagi. Yusril menjawab, ”Jika diberikan layanan oleh swasta, swasta bisa memungut.”
Hartono datang
Tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan Mursito, Adhi, dan Zuhandi menanyakan soal keterlibatan mantan Komisaris PT SRD Hartono Tanoesoedibjo dalam pengadaan Sisminbakum. Yusril mengatakan, Hartono datang menemuinya bersama Gerald Yakobus. Yusril kemudian mempersilakan Hartono untuk berbicara dengan Romli.
Alvin Suherman, advokat terdakwa, menanyakan dana proyek Sisminbakum dari mana. Yusril menjawab, ”Swasta.” Yusril juga mengaku mengenal Yohanes saat penandatanganan kerja sama pada 8 November 2000. (idr)
Sumber: Kompas, 16 September 2009