Yusril Ihza Mahendra: Gaji Presiden Dianggap Masih Terlalu Kecil
Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa gaji presiden saat ini masih di bawah nilai yang seharusnya.
Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa gaji presiden saat ini masih di bawah nilai yang seharusnya. Gaji presiden sekarang ini mestinya enam kali gaji pejabat tertinggi, seperti Ketua MPR atau DPR, katanya kepada Tempo di Kuala Lumpur kemarin. Ada undang-undangnya bicara begitu, tapi naik sedikit saja diributkan, ujarnya.
Pernyataan Yusril ini dikeluarkan saat ditanya soal rencana kenaikan gaji presiden, wakil presiden, dan pejabat tinggi negara lainnya sebesar 5 persen mulai Januari 2006. Ihwal rencana kenaikan tersebut sebelumnya dikemukakan Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Ridwan Kamarsyah. Ridwan mengatakan bahwa Presiden dapat saja membatalkan kenaikan gajinya dalam peraturan pemerintah yang akan ditandatangani Presiden.
Kemungkinan itu dibenarkan oleh Andi Mallarangeng, juru bicara kepresidenan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara akan mengajukan kenaikan gaji presiden 5 persen, tapi pada dasarnya sudah tidak ada lagi kenaikan gaji presiden. Kalaupun itu diajukan untuk ditandatangani, kemungkinan besar akan dicoret, tutur Andi saat ditemui Tempo di Hotel Nikko, Kuala Lumpur, kemarin. Baik Yusril maupun Andi berada di Malaysia bersama rombongan Presiden untuk mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-11.
Namun, menurut anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Sayuti Asyathri, kenaikan gaji itu tidak dapat dibatalkan begitu saja tanpa melibatkan Dewan. Alasannya, rencana kenaikan sudah disahkan dalam anggaran negara. Kalau memang Presiden ingin mengubahnya, kata Sayuti, ini harus dilakukan dengan mengajukan permintaan revisi secara resmi kepada Dewan.
Menurut Sayuti, dengan pengajuan revisi, selain dapat mengoreksi kenaikan, bisa meredakan keributan yang disesalkan Yusril. Harus ada pengajuan resmi yang terperinci dan akuntabel dari staf presiden dan wakil presiden, yang tidak memungkinkan adanya ruang interpretasi lain dari publik, kata Sayuti.
Saat ini gaji kotor Presiden, termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan lain, adalah Rp 85.074.356. Setelah dikurangi pajak dan potongan Rp 22.576.556, tiap bulan Presiden menerima gaji bersih Rp 62.497.800. WAHYUDI MP | TH SALENGKE | WAHYU DHYATMIKA
Sumber: Koran Tempo, 14 Desember 2005