Yusril Ihza Membantah; Rekening Disebutkan Dibuka Hamid

Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Kamis (5/4), membantah dirinya melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang dengan membuka rekening saat menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Rekening itu yang dipakai untuk menampung pencairan uang yang diduga milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris and Paribas (BNP Paribas) cabang London, Inggris.

Ia juga membantah kalau rekening itu dibuka oleh firma hukumnya, Ihza&Ihza. Rekening itu justru disebutnya dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin.

Saya tak ikut-ikutan buka rekening. Itu zamannya Pak Hamid. Bukan zaman saya, ujar Yusril kepada Kompas di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta.

Menurut Yusril, yang dia lakukan hanya memberikan pendapat hukum atas pertanyaan BNP Paribas yang menanyakan adanya keterkaitan masalah hukum dengan uang Tommy Soeharto yang ada di bank itu. Pendapat hukum itu disampaikan secara tertulis dalam bahasa Inggris kepada BNP Paribas, mengingat uang Tommy Soeharto yang disimpan Motor Bike Internasional Ltd di BNP Paribas.

Saya menjawab tertulis pertanyaan BNB Paribas setelah mereka mengirim surat dan menanyakan kepada Depkeh dan HAM zaman saya. Saya menjawab pertanyaan BNP Paribas karena saya mempunyai kewenangan itu berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.10 Tahun 2001, kata Yusril sambil menunjukkan suratnya ke BNP Paribas tertanggal 4 Juni 2004 dan kepmen tersebut.

Isi pendapat hukum itu, antara lain, menjelaskan, uang yang diduga milik Tommy Soeharto itu tak terkait dengan putusan pengadilan apa pun yang bersifat mengikat dan binding. Sebelumnya, BNP Paribas menanyakan apakah uang Tommy Soeharto di Motor Bike Internasional Ltd merupakan pencucian uang yang disengketakan di pengadilan Indonesia.

Tentang pencairan uang tersebut, Yusril menambahkan, pada 1 Maret 2005 ada surat yang ditulis Abdulrahman selaku Direktur Motor Bike Internasional Ltd agar membuka rekening untuk menampung uang Tommy Soeharto dari BNP Paribas. Uang yang akan dicairkan itu, BNP Paribas berkomunikasi dengan Abdulrahman. Surat itu dikirim 1 Maret 2005. Saya sudah bukan lagi Menteri Kehakiman. Seolah-olah saya buka rekening, padahal tidak. Bahwa masalah itu berlanjut sampai ke zaman Hamid, itu yang terjadi, ungkapnya.

Yusril pun menyatakan, sebagai menteri, Hamid memang tak perlu bertanya kepada dirinya. Bisa saja dia meneruskan kebijakan itu, kalau dia setuju. Tetapi, kalau dia tidak setuju, bisa saja dia batalkan, ujar Yusril lagi.

Ditanya mengapa ia bersedia memberikan pendapat hukum atas uang yang diduga milik Tommy Soeharto itu, Yusril menyatakan, negara harus memberikan perlindungan kepada siapa pun warga negaranya yang meminta pertolongan. Kalau ada warga negara datang ke departemen dan meminta pertolongan, masak tak dibantu. Waktu itu sebetulnya juga bukan uang Tommy, tetapi uang Motor Bike Internasional Ltd. Saya tahu belakangan jika itu uang Tommy, katanya. (har)

Sumber: Kompas, 7 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan