Yusril Ihza Serahkan Dokumen

Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, Kamis (11/11), menyerahkan sejumlah dokumen terkait Sisminbakum ke Kejaksaan Agung. Dia berharap dokumen itu dimasukkan dalam berkas perkara sebagai barang bukti.

Menurut Yusril, dokumen itu menunjukkan, sebelum Mei 2009, biaya akses Sisminbakum bukanlah merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena bukan PNBP, sebenarnya tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Dengan demikian, ia tidak seharusnya dijadikan tersangka dalam kasus itu.

Sisminbakum itu diberlakukan efektif pada Maret 2001-28 Mei 2009. Dalam semua peraturan pemerintah (PP) tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Hukum dan HAM (saat itu), yakni PP Nomor 75 Tahun 2005, PP Nomor 19 Tahun 2007, dan PP Nomor 82 Tahun 2007, biaya akses Sisminbakum tak pernah dimasukkan sebagai jenis penerimaan negara bukan pajak dan tak ditetapkan berapa tarifnya.

Penetapan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP baru dilakukan dengan PP Nomor 38 Tahun 2009 tanggal 28 Mei 2009. ”Penyidikan kasus Sisminbakum dimulai oleh Kejaksaan Agung pada 31 Oktober 2008. PP itu menyebutkan PNBP tak berlaku surut,” ujar Yusril.

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono mengatakan, penyerahan tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka perkara Sisminbakum, yakni Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo, akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Darmono, berkas kedua tersangka itu kini masih di bagian Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Agung. (FAJ)
Sumber: Kompas, 12 Nopember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan