Yusril Minta Bantuan Kwik Kian Gie Berbicara Soal Kebijakan Sisminbakum

Mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra terus berupaya bisa lolos dari jerat hukum kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kali ini Yusril meminta bantuan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie berbicara soal kebijakan Sisminbakum.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Yusril, mengatakan bahwa Kwik merupakan salah seorang mantan menteri yang memahami alasan diambilnya kebijakan Sisminbakum. ''Pak Kwik yang paling banyak tahu kebijakan pemerintah saat itu. Ini dilakukan untuk membuka mata Kejaksaan Agung,'' kata Maqdir di Jakarta kemarin (31/7).

Menurut dia, kebijakan Sisminbakum justru berdampak besar kepada pemulihan ekonomi. Namun, saat ini kebijakan itu justru disebut sebagai tindak pidana korupsi. Maqdir mengatakan, penjelasan Kwik tentang kebijakan Sisminbakum diperlukan agar masyarakat mengetahui latar belakang kebijakan tersebut. ''Agar dapat menilai juga, betapa naif pikiran para penyidik di Kejaksaan Agung,'' urainya.

Alumnus Fakultas Hukum UII Jogjakarta itu menguraikan, Sisminbakum merupakan kebijakan mengatasi krisis ekonomi pada 2000. Hal itu tercantum dalam Letter of Intent (LoI) pemerintah Indonesia kepada IMF pada 17 Mei 2000. LoI itu ditandatangani Menko Ekuin Kwik Kian Gie, Menkeu Bambang Sudibyo, dan Gubernur BI Syahril Sabirin.

''Kalau semua upaya penanganan krisis waktu itu sekarang dikriminalisasi, puluhan mantan menteri akan dituntut ke pengadilan,'' terang Maqdir.

Kwik, rupanya, menjadi salah seorang yang akan diajukan Yusril sebagai saksi meringankan di pengadilan. Sebelumnya, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada Jumat (30/7), Yusril mengungkapkan rencananya mengajukan sejumlah menteri era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati sebagai saksi meringankan.

''Saksi yang mungkin akan memberikan keterangan tentang permasalahan terkait kebijakan pemerintah waktu memutuskan tentang Sisminbakum ini,'' kata Yusril.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan kasus dengan tersangka Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo itu didasari putusan para terdakwa kasus Sisminbakum yang telah menjalani persidangan.

''MA sudah memutuskan untuk perkara Yohanes Waworuntu. Keterlibatan dua tersangka ini dilihat juga dari persidangannya,'' kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arminsyah belum lama ini. (fal/c4/ari)
Sumber: Jawa Pos, 1 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan