Yusril Pertanyakan Angka Kerugian Negara
Selasa Depan Diperiksa Lagi dalam Kasus Sisminbakum
Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra terus mempertanyakan proses hukum yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kali ini terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.
Kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa persoalan kerugian negara tidak berkaitan langsung dengan kliennya. Sebab, Yusril hanya membuat kebijakan layanan pengesahan badan hukum melalui Sisminbakum. ''Kebijakan itu pun belum pernah diuji, salah atau tidak,'' katanya kemarin (17/7).
Berdasar beberapa kasus yang pernah terjadi, ungkap Maqdir, kebijakan tidak bisa dipidanakan. Dia juga mempertanyakan munculnya kerugian negara Rp 420 miliar. ''Dasar perhitungannya apa? Itu muncul dari kejaksaan, bukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),'' ujar pengacara senior tersebut.
Menurut dia, penentuan soal kerugian negara dilakukan oleh BPK atau BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). ''Jadi, sejak kapan kejaksaan menjadi auditor?'' ujar Maqdir bertanya.
Alumnus Fakultas Hukum UII Jogjakarta itu menyebutkan, uang Sisminbakum tidak termasuk kerugian negara karena belum ditentukan sebagai uang negara. Namun, itu merupakan uang swasta yang menjadi penyedia layanan Sisminbakum. ''Uang negara tersebut yang masuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Rp 200 ribu,'' paparnya.
Terkait dengan pemeriksaan Yusril, Maqdir menegaskan bahwa mantan Mensesneg tersebut akan kembali hadir di Gedung Bundar pada Selasa mendatang (20/7). Pemeriksaan itu merupakan penundaan pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan pada Kamis (15/7).
Ketika itu, Yusril memilih hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti sidang uji materi UU tentang Kejaksaan yang dia ajukan. Dia mempersoalkan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dinilai ilegal dan bermasalah.
Meski akan kembali hadir memenuhi panggilan penyidik, Maqdir menyatakan bahwa sangat mungkin kliennya memberikan jawaban standar. Yakni, tidak bersedia menjawab pertanyaan karena menunggu putusan MK sehubungan dengan uji materi UU tentang Kejaksaan.
Jawaban standar itu pula yang diberikan Yusril saat menjalani pemeriksaan pada 12 Juli lalu. Ketika itu, di antara 32 pertanyaan yang diajukan penyidik, hanya pertanyaan nomor satu sampai enam yang dijawab Yusril. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan identitas dan riwayat hidupnya. Pertanyaan yang berkaitan dengan materi perkara Sisminbakum tidak dijawab.
Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari mengungkapkan, besarnya kerugian negara sama dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Yohanes Waworuntu, yakni Rp 378 miliar. ''Itu sama dengan yang disahkan MA,'' jelasnya.
Bukankah kerugian itu sudah dibebankan kepada Yohanes? ''Fakta-fakta sidang kan muncul bahwa kerugian negara sekitar itu,'' jawab Amari. Dia enggan berbicara banyak karena pemeriksaan terhadap Yusril masih memasuki tahap permulaan. (fal/c5/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 18 Juli 2010