Yusril Tak Jawab Semua Pertanyaan Penyidik
Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Korupsi Sisminbakum
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menepati janji untuk memenuhi panggilan para penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin (12/7). Yusril hadir di Gedung Bundar sekitar pukul 10.30 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum).
Itu merupakan panggilan kedua bagi Yusril setelah yang pertama pada 1 Juli lalu. Kala itu, meski sudah muncul di Kejagung, dia menolak diperiksa penyidik. Alasannya, posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji dinilai bermasalah. Dengan alasan itu pula, Yusril lantas mengajukan uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski kemarin bersedia menjalani pemeriksaan, Yusril tidak menjawab semua pertanyaan penyidik. Selama memeriksa Yusril hampir empat jam, para penyidik melontarkan 32 pertanyaan. Mantan Mensesneg pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I itu menjawab pertanyaan nomor satu hingga enam yang berkaitan dengan data pribadi.
Untuk pertanyaan ketujuh dan seterusnya yang masuk substansi perkara sisminbakum, Yusril hanya memberikan jawaban standar. ''Jawaban saya sama bahwa saya tidak bersedia menjawab pertanyaan karena saya menunggu putusan MK sehubungan dengan uji materi terhadap pasal 22 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,'' papar Yusril yang didampingi kuasa hukumnya, M. Assegaf dan Maqdir Ismail.
Dengan alasan itu, Yusril menganggap dirinya telah menjawab semua pertanyaan penyidik. Dia juga bersedia menjalani pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan 15 Juli mendatang. ''Jadi, tidak ada tafsiran saya tidak kooperatif dan tidak bersedia diperiksa. Saya ditanya, saya jawab, dan jawaban saya seperti itu,'' tutur pemeran Laksamana Cheng Ho dalam sinetron yang ditayangkan salah satu stasiun TV swasta nasional itu.
Yusril menegaskan, dirinya menghormati Kejagung sebagai institusi meski mempersoalkan keabsahan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung dan seluruh kebijakannya.
M. Assegaf menambahkan, jika putusan MK nanti menyatakan Hendarman sah sebagai jaksa agung, Yusril akan menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam pemeriksaan yang terkait dengan substansi perkara. ''Kalau jaksa agung (dianggap) ilegal, seluruh proses pemeriksaan menjadi tidak sah. Artinya, jaksa agung tidak dalam posisi berhak melakukan pemeriksaan,'' kata pengacara senior itu.
Secara terpisah, Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Yusril masih tahap pendahuluan. ''Belum pada substansi pokoknya. Kalau terkait substansi, masih dijadwalkan,'' ujarnya.
Bukankah Yusril menolak menjawab pertanyaan terkait dengan perkara sisminbakum? Didiek menerangkan bahwa menjawab atau menolak menjawab merupakan hak seorang tersangka saat diperiksa. ''Kalau yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dan tidak memberikan keterangan, malah rugi sendiri,'' kata mantan Wakajati Jatim itu.
Menyangkut penahanan Yusril, Didiek mengungkapkan, tim penyidik belum merasa perlu melakukan upaya paksa tersebut. ''Penyidik mempertimbangkan Pak Yusril masih kooperatif,' tutur jaksa yang segera menempati pos baru sebagai kepala Kejati NTB itu.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arminsyah menyatakan, pihaknya belum menelusuri dugaan gratifikasi yang diterima Yusril dari pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Begitu juga aliran dana hasil sisminbakum. ''Kita lihat perkembangan dulu pemeriksaan dua tersangka,'' katanya. Hartono juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sisminbakum, tetapi dia belum diperiksa.
Penyidik, ungkap Arminsyah, menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk Yusril pada 15 Juli bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Hartono Tanoesoedibjo. Dia mengakui, seharusnya Hartono diperiksa kemarin. Namun, melalui kuasa hukumnya, dia menyatakan belum bisa hadir.
Berdasar surat keterangan dari Rumah Sakit Gleneagles Singapura, adik kandung pengusaha Harry Tanoesoedibjo itu dilaporkan tengah menderita sakit di bagian hati dan punggung. ''Pengacaranya mengatakan minta pengertian (penyidik),'' tutur Arminsyah. (fal/c2/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 13 Juli 2010