Yusuf Menerima Uang Demi Partai

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Yusuf Erwin Faishal, mengaku menerima suap demi kepentingan partainya. "Saya merasa bahwa menerima pemberian untuk kepentingan organisasi kemasyarakatan dan partai sudah sesuai kode etik DPR," kata Yusuf saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta kemarin.

Yusuf Erwin diadili atas dugaan korupsi yang dilakukan saat dirinya menjabat Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat. Suap tersebut berkaitan dengan percepatan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api. Yusuf didakwa telah menerima Rp 5 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang kemudian dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IV.

"Saat itu kawan-kawan Komisi IV sedang berusaha mencari dana untuk kampanye 2009," kata Yusuf. Dia mengaku terseret arus politik di Komisi DPR yang tak dapat dikendalikannya. Yusuf mengaku telah memberikan uang senilai Rp 800 juta kepada PKB. Dari jumlah itu, Rp 325 juta berasal dari uang suap tersebut.

Yusuf menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. "Saya mohon maaf telah bodoh dan sombong, seolah-olah menjadi pahlawan partai," kata Yusuf sambil menangis. Penyanyi Hetty Koes Endang, istri Yusuf, yang hadir dalam sidang, juga tampak tak kuasa menahan air mata.

Dalam kasus suap ini dua anggota Komisi IV DPR telah dinyatakan bersalah. Sarjan Taher dihukum 4 tahun 6 bulan, Al Amin Nur Nasution dipidana 8 tahun. Adapun penyuap Yusuf, Chandra Antonio Tan, divonis 3 tahun penjara.

Karena perbuatan Yusuf, jaksa telah menuntutnya dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani akan menentukan hukuman bagi Yusuf pada sidang 6 April 2009.| FAMEGA SYAVIRA

Sumber: Koran Tempo, 24 Maret 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan