Yusuf Supendi Laporkan Anis Matta ke KPK
Salah seorang pendiri Partai Keadilan, yang telah berubah menjadi Partai Keadilan Sejahtera, Yusuf Supendi, Senin (21/3) di Jakarta, melaporkan Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Yusuf melaporkan dugaan penggelapan uang oleh Anis.
Anggota DPR 2004-2009 itu datang sekitar pukul 14.00 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seusai mengadu, Yusuf mengatakan, sebagai anggota DPR, Anis termasuk penyelenggara negara sehingga ia melaporkannya ke KPK.
”Saya, sebagai Muslim, berkewajiban amar makruf nahi mungkar, ini yang intinya. Saya pada dasarnya niat untuk menyelamatkan Partai Keadilan yang saya dirikan dari perilaku yang tidak benar,” kata Yusuf, yang juga menyeret nama Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden PKS.
Yusuf menyatakan, ia telah menyampaikan sejumlah bukti permulaan kepada KPK untuk mendukung laporannya. Menurut Yusuf, uang Rp 10 miliar yang digelapkan itu berasal dari ”mas kawin” partai sebesar Rp 40 miliar saat Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2007.
”Uang itu adalah uang satu koper berjumlah Rp 40 miliar.... Setelah dilakukan investigasi Dewan Sariah Wilayah DKI, kemudian intervensi Ketua Dewan Syariah PKS dan intervensi ketua Majelis Syuro PKS, mungkin bahasa hukumnya SP3, maka tidak ditindaklanjuti,” kata Yusuf yang menambahkan bahwa uang itu dari Adang Daradjatun.
Sebagai bukti, Yusuf menyertakan daftar data, di antaranya sejumlah dokumen, amplop kecil berisi surat sakti, alat bukti terkait dana Rp 10 miliar, nama-nama 12 saksi terkait penggelapan Rp 10 miliar oleh Anis Matta, dan nama pemegang bukti fisik manipulasi data donatur ke KPU.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK akan mempelajari apa yang diadukan oleh Yusuf Supendi.
Menanggapi langkah Yusuf Supendi mengadu ke KPK, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Shiddiq pada Senin di Jakarta menyebutkan, hal itu merupakan hak pribadi Yusuf.
Menurut Mahfudz, jika terkait dana Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, PKS Jakarta sudah menyampaikan laporan ke KPU dan hal itu pun sudah melalui audit. Yusuf pun sudah mengadukan soal dugaan penggelapan dana pilkada oleh Sekjen PKS Anis Matta. Persoalan itu sudah ditangani oleh PKS. Namun, aduan itu dinyatakan tidak terbukti dan semua dana bisa dipertanggungjawabkan. Mahfudz juga menunjukkan kesalahan dari pernyataan Yusuf. ”Dana pilkada yang dikelola Rp 75 miliar, bukan Rp 40 miliar. Itu saja datanya (Yusuf) sudah salah,” kata Mahfudz. (dik/Ray)
Sumber: Kompas, 22 Maret 2011