Zona Aman Mafioso

Masih ingat janji Kapolri untuk menuntaskan kasus Gayus H Tambunan dalam 10 hari? Atau pertanyaannya mungkin bisa dibalik, apakah Kapolri masih ingat?

Janji disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, 16 November 2010 atau 24 hari lalu. Sebelumnya, Kapolri dipanggil Presiden SBY, dan menjanjikan dalam 10 hari sudah melimpahkan kasus Gayus ke pengadilan. Kita tahu, hingga hari ini penanganan kasus kian gelap. Ini dipicu kepergian Gayus ke Bali dengan bantuan sejumlah pihak di Rutan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Ada suap di sana, bahkan kepergian ini bukan kali pertama. Menurut pihak Gayus, setidaknya terjadi 68 kali perjalanan keluar tahanan. Gayus mengeluarkan dana ratusan juta rupiah untuk memudahkan proses keluar-masuk rutan. Apa yang bisa dibaca dari fenomena ini? Yang pasti, Kapolri sudah gagal memenuhi janji.

Tiga rekayasa
Fenomena kaburnya Gayus tak bisa dilihat secara sempit sebagai masalah pengelolaan rutan semata. Ini akumulasi kebobrokan penegakan hukum di Indonesia. Kenapa? Karena dari awal, bahkan untuk kasus Gayus ini saja, dinilai terjadi tiga kali upaya ”pembelokan” atau semacam rekayasa proses hukum. Pertama, rekayasa penghilangan pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada tahap ini, sejumlah aparat penegak hukum di kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan diduga terlibat. Produk rekayasa ini: vonis bebas dan selamatnya harta Gayus dari penyitaan. Tentu saja tak gratis. Ia telah mengeluarkan miliaran rupiah. Ada aliran dana kepada penyidik dan perwira Polri, jaksa, dan hakim PN Tangerang.

Dugaan rekayasa kedua yang paling penting dicermati adalah pengerdilan kasus. Secara menakjubkan Gayus ternyata hanya dijerat kasus pajak PT Surya Alam Tunggal yang bernilai hanya Rp 570,95 juta. Bandingkan dengan asal muasal skandal ini. PPATK saat itu mencium kejanggalan dalam transaksi seorang petugas pajak golongan rendah senilai Rp 28 miliar. Dan kemudian berkembang melalui pengakuan Gayus bahwa dia juga punya safe deposit Rp 75 miliar.

Indonesia Corruption Watch mencatat setidaknya 10 kejanggalan dalam penanganan kasus mafia pajak ini. Kepolisian dinilai gagal sejak awal, dan bahkan diduga ada tangan tak kentara yang mendesain kasus ini agar seolah-olah terkesan ditangani secara serius dan cepat, padahal tidak. Pola pengerdilan justru potensial melindungi penjahat sesungguhnya. Perwira Polri dan jaksa belum tersentuh, birokrat korup di Ditjen Pajak belum diproses, pihak perusahaan masih melenggang bebas meski telah menyuap petugas pajak, dan 44 perusahaan yang ditangani Gayus belum disentuh sama sekali. Kami sering menyebutnya ”menangkap teri, melepas paus” karena mastermind atau mafia yang lebih besar justru berada di zona aman.

Saat ini, ketika kamuflase penanganan kasus ini terungkap, Gayus kembali dijerat kasus lain. Polri menjanjikan akan mengusut skandal Rp 28 miliar. Benarkah? Hati-hati dengan penyiasatan baru. Gayus justru akan dijerat dengan pasal gratifikasi. Lagi-lagi langkah ini bisa membuat Polri terjebak pada rekayasa jilid ketiga. Karena jika Gayus hanya dijerat pasal gratifikasi atau Pasal 12 B ayat (2) UU No 31/1999 jo UU No 20/2001, imbasnya hanya penerima uang yang dijerat. Bagaimana dengan pemberi uang atau penyuap? Bisa jadi mereka selamat lagi.

Idealnya tentu Polri tak menjadikan Gayus ”bulan-bulanan” semata. Ia, meski salah satu aktor penting dalam skandal besar mafia pajak dan mafia hukum, sepatutnya dimanfaatkan sebagai pintu untuk menjerat mafia yang lebih besar. Potensi ini sangat memungkinkan, mengingat Gayus sendiri sudah mau bekerja sama dengan institusi penegak hukum dan bahkan Satgas Pemberantasan Mafia yang dibentuk Presiden SBY.

Khusus aliran dana Rp 28 miliar, akal sehat dan konstruksi hukum rasional tentu akan berpikir bahwa ada dua pihak yang harus dijerat. Gayus sebagai penerima dana dan sejumlah pihak yang mengalirkan uang kepada Gayus untuk mengurus kasus pajaknya. Dari sejumlah pengakuan terungkap, ada lima wajib pajak jadi pemberi dana. Roberto dan PT Megah Jaya Rp 925 juta dan Rp 370 juta. Sisanya, dalam jumlah signifikan, dari tiga perusahaan grup Bakrie senilai 3 juta dollar AS atau Rp 27 miliar (asumsi 1 dollar AS > Rp 9.000).

Keterangan Gayus harusnya jadi titik awal Polri memproses pemberi dana. Nama yang disebutkan melakukan transaksi bisa diperiksa, dikonfrontir, transaksi perbankan bisa diminta, dan diusut lebih jauh apakah ada perintah perusahaan untuk mengalirkan uang dalam jumlah fantastis ini. Sayangnya kita belum mendengar keseriusan Polri memanggil orang-orang tersebut. Yang justru mengemuka saat ini, Polri tak bisa mengusut pemberi dana. Tidak mampu atau tidak mau?

Rekayasa demi rekayasa dalam kasus Gayus tentu saja menyesakkan rasa keadilan kita. Institusi penegak hukum yang seharusnya berdiri sebagai pengayom masyarakat dari para mafia justru terlihat sebaliknya. Kita juga dihadapkan pada sikap ”mendua” KPK. Tiga lapis rekayasa, korupsi dalam penanganan kasus korupsi, dan proses hukum yang justru sangat potensial menciptakan ”zona aman” untuk para mafia tampaknya belum bisa membangkitkan rasa tanggung jawab KPK. Bersikaplah selayaknya penegak hukum. Karena kita tidak ingin KPK pun dianggap sebagai pecundang ketika menghadapi mafia hukum seperti kasus Gayus ini.

Febri Diansyah Peneliti ICW, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan
Tulisan ini disalin dari Kompas, 10 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan