Deretan Mantan Terpidana Korupsi dalam Daftar Bakal Calon Sementara Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Kabupaten, Kota, dan Provinsi

Ilustrasi Caleg Mantan Napi Korupsi
Sumber gambar: Radioidola.com

Baru-baru ini Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir 15 nama mantan terpidana korupsi yang sedang berupaya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik DPR RI maupun DPD RI. Langkah tersebut diambil karena Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tak kunjung memenuhi hak asasi pemilih dalam hal pemenuhan informasi terkait rekam jejak para kandidat. Selain itu, ada kesan yang timbul di tengah masyarakat bahwa penyelenggara pemilu sengaja ingin menutupi sekaligus melindungi mantan terpidana korupsi tersebut dari pantauan masyarakat. 

Pasca langkah ICW di atas, kami mencoba menelusuri kembali bakal calon anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, dan provinsi yang di dalamnya terdapat mantan terpidana korupsi. Basis data ICW adalah pengumuman KPU tahun 2019 lalu yang menyebutkan ada 72 mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. Setelah dilihat lebih lanjut, berdasarkan temuan ICW setidaknya ditemukan 24 mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya dirilis oleh KPU RI. 

Sebagaimana diketahui, KPU RI belum juga mengeluarkan data mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. Oleh sebab itu, sekali lagi, ICW mendesak KPU RI untuk tidak lagi melindungi mantan terpidana korupsi dan segera mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat. 

Jakarta, 28 Agustus 2023

Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan