Habiskan Rp188,9 Miliar, Polisi Berpotensi Langgar Pembelian Gas Air Mata

Sumber: Istimewa, ASGP, ICW

Kepolisian hingga Februari 2024 telah menghabiskan anggaran sekitar Rp188,9 miliar hanya untuk membeli gas air mata dan perlengkapannya.

Aksi #PeringatanDarurat pada 22 Agustus 2024 di sejumlah wilayah menyisakan sejumlah persoalan, salah satunya terkait penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh Kepolisian. #PeringatanDarurat merupakan aksi yang diinisiasi oleh kelompok warga yang mendesak agar tidak adanya manipulasi aturan oleh pemerintah dan DPR demi melanggengkan politik dinasti Presiden Joko Widodo. Desakan yang dilakukan oleh kelompok warga direspon secara brutal oleh Kepolisian dengan penggunaan gas air mata secara serampangan sehingga menimbulkan korban. 

Berdasarkan hasil penelusuran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (lpse.polri.go.id) milik Polri, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapati terdapat 5 (lima) kali belanja yang dilakukan oleh Polri dalam rentang Desember 2023 hingga Februari 2024. Total pajak warga yang digunakan oleh Polri untuk membelanjakan gas air mata senilai Rp188,9 miliar dan tersebar di 2 (dua) satuan kerja, yakni Korbrimob Polri dan Korsabhara Baharkam Polri.

Terdapat 3 (tiga) persoalan terhadap pembelian gas air mata oleh Polri selama ini. Pertama, pembangkangan Polri atas kewajiban membuka informasi pengadaan, terutama kontrak pengadaan. Sejak Agustus 2023 lalu, ICW bersama KontraS dan Trend Asia menuntut Polri membuka kontrak pembelian gas air mata dengan mengajukan permohonan informasi. Namun, Polri menolak membuka informasi tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya informasi yang ditutupi oleh Polri. Ketertutupan informasi pengadaan yang telah ditegaskan dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) patut dilihat sebagai indikasi awal adanya pengadaan yang bermasalah, bahkan dapat mengarah pada potensi korupsi.

Menyusul ketertutupan Polri, ICW pada Desember 2023 lalu telah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Hingga hari ini, KIP tidak kunjung memberi kejelasan penyelesaian sengketa informasi yang kami ajukan. Kami menduga bahwa KIP takut untuk memproses sengketa informasi melawan Polri, bukan hanya perihal padatnya agenda penyelesaian sengketa informasi oleh KIP. Sebab, jika merujuk pada PerKI SLIP yang KIP keluarkan, proses sengketa tak akan membutuhkan waktu lama karena informasi yang ICW mohon jelas merupakan informasi publik. 

Kedua, tidak adanya pertanggungjawaban atas penggunaan gas air mata oleh Polri. Berdasarkan penelusuran ICW, 1 dari 5 paket pengadaan yang dikerjakan, Polri memberikan informasi mengenai jumlah amunisi yang dibeli, yaitu sebanyak 38.216 peluru. Sedangkan pada 4 paket pengadaan lainnya tidak tersedia informasi secara mendetil jumlah peluru yang dibeli oleh Polri. Hal ini menyulitkan bagi publik untuk menagih akuntabilitas di saat proses penggunaan gas air mata dilakukan secara brutal dan serampangan. Apabila tidak ada pertanggungjawaban, maka polisi patut diduga menggunakan gas air mata kedaluwarsa seperti yang terjadi di tragedi Kanjuruhan.

Ketiga, pembelian dilakukan di tengah situasi keamanan yang tidak mendesak. Patut diduga bahwa alasan dibalik belanja gas air mata bernilai fantastis tersebut semata berkaitan dengan upaya pembungkaman kritik masyarakat sipil di tengah tahun politik 2024. Padahal, kritik publik yang meninggi adalah konsekuensi logis atas praktik kompetisi politik elektoral yang diwarnai siasat culas. Ini sekaligus menunjukkan dangkalnya strategi pengamanan Polri, yaitu dengan jalan pintas menyakiti publik pembayar pajak yang mempunyai hak bersuara dengan gas air mata. Dengan demikian, belanja gas air mata oleh Polri menambah daftar panjang pemborosan atau ketidaktepatan penggunaan keuangan negara.

Oleh sebab itu, ICW mendesak agar:

  1. Polri untuk berhenti menembakkan gas air mata ke massa aksi dan kelompok warga;
  2. Polri segera untuk membuka dokumen kontrak pembelian gas air mata senilai Rp188,9 miliar yang berasal dari pajak warga;
  3. Polri segera untuk membuka laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan gas air mata sejak tahun 2019 hingga 2024;
  4. Polri untuk berhenti membeli gas air mata hingga seluruh dokumen kontrak dan laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada publik.
  5. Komisi Informasi Pusat untuk segera menindaklanjuti pengajuan sengketa informasi keterbukaan pengadaan gas air mata Polri.

Indonesia Corruption Watch

23 Agustus 2024

 

Narahubung:

Wana Alamsyah (Badan Pekerja ICW)

Almas Sjafrina (Badan Pekerja ICW)

 

Lampiran

Nama Pekerjaan, Nama Pemenang, Satuan Kerja, Nilai Kontrak

  1. Multiple granade launcher 32 shell beserta kelengkapannya program APBN TA. 2024, PT Sungai Sukacita Bersama, KORBRIMOB POLRI, Rp49.485.937.600;
  2. Pelontar dan amunisi gas air mata beserta aksesoris program APBN TA. 2024, PT Mega Perkasa Engineering, KORBRIMOB POLRI, Rp39.768.136.000;
  3. Amunisi khusus kejut cahaya dan asap program APBN TA. 2024, PT Mega Perkasa Engineering, KORBRIMOB POLRI, Rp49.728.405.750;
  4. Pengadaan cartridge pengendali massa asap kal.38 mm T.A 2024, PT Tentram Berkat Mujur, KORSABHARA BAHARKAM POLRI, Rp29.986.001.200; dan
  5. Amunisi penanggulanagan huru-hara (PHH) kaliber 37/38 mm program APBN TA. 2024, PT Megah Hebat Sejahtera, KORBRIMOB POLRI, Rp19.976.686.500

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan