Jelang Pelantikan 10 Penjabat Gubernur: Mendagri Masih Membangkang dari Perintah Hukum

Foto Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Berjabat Tangan dengan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, sembari dikelilingi sejumlah aparatur sipil negara pada Rakor Penjabat Kepala Daerah dalam Rangka Menjamin Peningkatan Kesinambungan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik serta Implementasi Kebijakan Strategis Nasional di Daerah, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta
Tito Karnavian Berjabat Tangan dengan Pj Bupati Aceh Besar FOTO/DOK PEMKAB ACEH

Jelang pelantikan 10 Penjabat Gubernur pada hari Selasa (5/9), Menteri Dalam Negeri tetap membangkang dari amanat konstitusi dan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa dokumen hukum serta informasi terkait penunjukan PJ Kepala Daerah harus terbuka bagi publik. Ini secara terang benderang dipertontonkan pada 22 Agustus 2023, di mana Indonesia Corruption Watch (ICW) menerima sejumlah dokumen yang diberikan secara langsung oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri pasca putusan KIP Nomor 007/I/KIP-PS-A/2023. Meski dalam surat Nomor 000.9.3.4/4478/SJ yang ditandatangani oleh Suhajar Diantoro selaku atasan PPID Kemendagri, dinyatakan bahwa terdapat itikad baik Kementerian untuk mendukung keterbukaan informasi publik, namun apabila membaca isi surat dan dokumen lampirannya, klaim tersebut faktanya tidak terbukti.

Dari sejumlah poin yang disampaikan dalam surat di atas, Kemendagri masih berdalih untuk menutup akses terhadap dokumen dan informasi yang dimohonkan oleh ICW dengan menyampaikan beberapa argumen, antara lain:

  1. Salinan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang dimohonkan ICW pada dasarnya diklaim bersifat menetapkan (beschikking) yang hanya ditujukan kepada pihak yang dituju dalam Keputusan Presiden tersebut dan pihak lain yang berkepentingan terkait dengan pelaksanaan keputusan Presiden yang dimaksud;
  2. Lebih lanjut, dikutip pula Lampiran dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Keputusan Presiden yang telah ditetapkan merupakan kategori akses terbatas dan rahasia dan hak aksesnya hanya dimiliki oleh penentu kebijakan, pelaksana kebijakan, pengawas, dan penegak hukum;
  3. Terakhir, Kemendagri tetap menolak pemberian akses terhadap dokumen lainnya yang dimohonkan oleh ICW seperti dokumen penjaringan calon penjabat Kepala Daerah, usulan calon penjabat kepala daerah, pertimbangan sidang tim penilai akhir, serta rekam jejak dan latar belakang calon penjabat kepala daerah karena diargumentasikan termasuk dalam informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Selebihnya, Kemendagri hanya memberikan sejumlah salinan fisik dokumen-dokumen yang sebetulnya sudah pernah diberikan sebelumnya kepada ICW pada tahapan sebelum sengketa informasi di KIP. Dokumen baru yang diberikan ialah:

  1. Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota; dan
  2. Dokumen Identifikasi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022 dan 2023 (sebelumnya Kemendagri hanya memberikan dokumen identifikasi untuk tahun 2023 dan 2024).

Pihak Kemendagri nampaknya tidak memahami implikasi dari putusan KIP yang dijatuhkan pada 27 Juli 2023 silam. Pada dasarnya, dengan tidak adanya upaya banding oleh Kemendagri, maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sehingga, sudah tidak ada ruang lagi bagi Kemendagri untuk berkilah dan menyampaikan argumen-argumen baru sebagai alasan pembenaran terhadap penutupan akses informasi yang sudah dinyatakan wajib dibuka oleh Majelis Komisioner KIP dalam putusannya. Ditambah lagi, uji konsekuensi yang dilakukan oleh pihak Kemendagri untuk mengecualikan sejumlah informasi yang dimohonkan ICW telah dipatahkan pada saat persidangan dan dinyatakan tidak relevan dan tidak sepatutnya diterima. Dokumen baru yang diberikan oleh Kemendagri, seperti Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, belum menjawab pokok permohonan ICW dan justru menghadirkan tiga permasalahan baru.

Pertama, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 baru diteken pada 4 April 2023, sehingga masih belum terjawab peraturan teknis apa yang digunakan oleh Kemendagri untuk melantik sedikitnya 103 pada tahun 2022 dan awal tahun 2023. Kedua, aturan teknis yang diminta oleh ICW adalah aturan yang berbentuk Peraturan Pemerintah dan berumur di atas 2021 sebagaimana diperintahkan tindakan korektif oleh Ombudsman dan putusan Mahkamah Konstitusi.  Ketiga, aturan teknis yang dirujuk dan diberikan salinannya oleh Kemendagri tidak memuat pasal-pasal yang dapat menjawab persoalan terkait akuntabilitas proses penunjukan dan mitigasi adanya konflik kepentingan ataupun rangkap jabatan dari penjabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Mendagri. 

Berkaca dari luwesnya standar untuk calon kandidat penjabat yang dapat ditunjuk oleh Mendagri, besarnya kewenangan yang akan dimiliki penjabat, serta diskresi untuk memperluas kewenangan penjabat yang dapat diberikan oleh Mendagri, ICW memetakan salah satu risiko terbesar dari ratusan penjabat yang telah ditunjuk dan akan ditunjuk nanti ialah adanya intervensi untuk memasukkan individu-individu dari lingkaran pemerintahan pusat, khususnya loyalis pemerintah. 

Berdasarkan pemetaan per 11 Agustus 2023, dari 118 penjabat kepala daerah yang telah dilantik, sedikitnya 15 individu memiliki afiliasi/latar belakang dengan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, setidaknya 7 individu juga tersebar dengan afiliasi/latar belakang kementerian yang berbeda, antara lain: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Ketenagakerjaan. Ditambah lagi persoalan individu penjabat yang memiliki latar belakang militer ataupun perwira Polri yang sempat menjadi poin maladministrasi yang dituangkan dalam Laporan Ombudsman.

Alih-alih menyelesaikan persoalan di atas, Kemendagri disinyalir akan mengulangi kesalahan dari proses penunjukan penjabat kepala daerah apabila melihat sepuluh individu yang akan dilantik pada hari Selasa (5/9) sebagai PJ Gubernur. Nama yang sudah terkonfirmasi dalam pemberitaan akan dilantik berdasarkan hasil keputusan tertutup Tim Penilai Akhir yang diketuai oleh Presiden Joko Widodo antara lain: 

  1. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey T Machmuddin untuk Jawa Barat
  2. Komjen. Pol. (Purn) Nana Sudjana untuk Jawa Tengah
  3. Mayor Jenderal TNI (Purn) Hassanudin untuk Sumatera Utara
  4. Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum Irjen. Pol. Drs. Sang Made Mahendra Jaya untuk Bali;
  5. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun untuk Papua;
  6. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ayodhia Kalake untuk Nusa Tenggara Timur;
  7. Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi untuk Nusa Tenggara Barat;
  8. Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harrison Azroi untuk Kalimantan Barat;
  9. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Komjen. Pol. Dr. (HC.) Andap Budhi Revianto untuk Sulawesi Tenggara;
  10. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar Baharuddin untuk Sulawesi Selatan

Atas dasar argumentasi di atas, ICW mendesak Kemendagri dan pemerintah untuk:

  1. Membuka seluruh informasi terkait latar belakang sepuluh individu PJ Gubernur yang akan dilantik pada September 2023;
  2. Kemendagri segera menyerahkan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dan seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat Kepala Daerah sebagai turunan dari Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pertimbangan hakim di putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 kepada ICW;
  3. Kemendagri segera menyerahkan dokumen penjaringan calon penjabat, dokumen usulan dan saran yang diterima Kemendagri terkait kandidat penjabat, dokumen pertimbangan dalam sidang Tim Penilai Akhir calon PJ Kepala Daerah, serta dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat PJ Kepala daerah;
  4. Pemerintah segera menyusun, mengesahkan, dan mengundangkan Peraturan Pemerintah terkait mekanisme pengangkatan penjabat yang berpijak pada nilai transparan, akuntabel, dan partisipatif.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan