Korupsi Dana Hibah Keolahragaan

Nirsportivitas Pengelolaan Dana Olahraga
Sumber: ICW

Dunia olahraga selalu diidentikan dengan nilai kejujuran dan sportivitas. Sayang, kenyataannya tak selalu sesuai. Nilai kejujuran dan sportivitas yang digembar-gemborkan seringkali hanya menjadi slogan di spanduk-spanduk atau pidato yang disampaikan dalam acara olahraga. Setidaknya nilai tersebut tidak tercermin dalam kasus-kasus korupsi yang terjadi di sektor olahraga.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Indonesia Corruption Watch, sejak 2010 hingga 2019, paling tidak ada 78 kasus korupsi di sektor olahraga. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 865 miliar dan nilai suap sebesar Rp 37,6 miliar. Kasus-kasus ini diantaranya terkait dengan pembangunan wisma atlet, pembangunan stadion, penyuapan dan penyalahgunaan dana hibah keolahragaan. Umumnya tersangka dalam korupsi di sektor olahraga berlatar belakang swasta, pejabat dinas pemuda dan olahraga, anggota DPRD, pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), hingga Menteri Pemuda dan Olahraga.

Salah satu kasus korupsi di sektor olahraga yang sedang bergulir di persidangan adalah dugaan korupsi dana hibah KONI Sumatera Barat periode 2018-2022. Hingga saat ini, sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua KONI, Agus Suriadi dan dua orang pengurus Davidson serta Nazar. Modus yang digunakan yaitu melaporkan kegiatan fiktif dan pembayaran ganda transportasi pengurus KONI. Alhasil, negara dirugikan hingga Rp 2 miliar.

Nir-Sportivitas Pengelolaan Dana Hibah Olahraga

Dana hibah keolahragaan sejatinya merupakan bentuk dukungan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mendukung program pembinaan olahraga yang dilaksanakan oleh KONI bersama induk organisasi cabang olahraga.

Seperti kebanyakan dana hibah lainnya, hibah keolahragaan pun rentan disalahgunakan. Bahkan salah satu kasus korupsi dana hibah keolahragaan sampai menjerat mantan Menteri Olahraga dan Kepemudaan Imam Nahrawi.

Jika merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan baik di tingkat pusat maupun daerah atas penggunaan dana hibah keolahragaan, setidaknya ada 3 hal yang selalu menjadi temuan.

Pertama, seringkali tidak ada proses evaluasi/ penilaian atas kelayakan usulan hibah yang disampaikan ke pemberi hibah. Biasanya hal ini diikuti juga dengan praktik suap dari calon penerima hibah agar mendapatkan alokasi. Pada akhirnya, penerima hibah ditetapkan berdasarkan kedekatan dan siapa yang bisa memberikan keuntungan bagi pemberi hibah.

Kedua, penggunaan dana hibah tidak tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap. Biasanya bukti yang diberikan hanya berupa kuitansi tanpa dilengkapi dokumen pendukung lainnya.

Ketiga, penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana hibah yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Dengan banyaknya temuan dan kasus korupsi dana hibah keolahragaan, seharusnya pemerintah mengambil langkah tegas. Pertama, mengubah proses pengajuan dana hibah dari manual ke digital. Misalnya setiap pengajuan disampaikan melalui sistem. Kedua, membuka informasi mengenai proses penerimaan dana hibah dan daftar penerima serta besaran dana hibahnya. Dengan demikian, ruang-ruang potensi terjadinya korupsi dapat diperkecil.

 

 

 

Penulis: Siti Juliantari

Editor: Adnan Topan

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan