KPU Enggan Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye, Berpotensi Lindungi Cukong Politik
Pada tanggal 13 Maret 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) memenuhi panggilan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk menghadiri sidang sengketa informasi melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menolak membuka sebagian besar permintaan informasi yang dimintakan oleh ICW.
Sidang tersebut merupakan buntut dari tidak digubrisnya secara serius permohonan informasi yang dilayangkan ICW kepada KPU pada tanggal 11 Juni 2023. Adapun sejumlah informasi yang dimohonkan antara lain laporan dana kampanye periode 2014–2023 untuk pemilihan legislatif dan pilpres, daftar tim kampanye di seluruh pemilihan umum dari tahun 2014–2019, serta daftar riwayat hidup seluruh calon legislatif dan calon kepala daerah dalam rentang waktu 2014–2022.
Pada persidangan sengketa informasi, pihak perwakilan KPU yang hadir menegaskan bahwa tidak akan memberikan informasi/dokumen mengenai riwayat hidup dan sistem informasi dana kampanye. Mereka berdalih bahwa informasi-informasi tersebut bersifat dikecualikan dari akses publik. Majelis Komisioner sempat menegur pihak KPU karena pengecualian tersebut dilakukan tanpa uji konsekuensi terdahulu, sebagaimana diatur oleh UU Keterbukaan Informasi Publik.
KPU menyatakan bahwa informasi mengenai laporan dana kampanye dan daftar tim kampanye merupakan informasi yang terbuka, oleh karena itu, proses sidang dilanjutkan dengan tahapan mediasi antara ICW dan KPU.
Akan tetapi, dalam proses tersebut KPU enggan membuka secara rinci informasi penyumbang dana kampanye yang tertera dalam Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Padahal, ICW telah menegaskan urgensi dibukanya informasi nama-nama penyumbang korporasi maupun individu kepada para kontestan Pemilu secara mendetail.
Apabila informasi tersebut dibuka, selain dapat memenuhi asas transparan dari UU Pemilu, informasi tersebut dapat membantu untuk melihat donatur maupun cukong politik yang selama ini menjadikan iklim demokrasi elektoral di Indonesia menjadi sangat transaksional dan penuh balas budi, bahkan tidak jarang berujung pada tindak pidana korupsi.
Meski demikian, KPU justru bersikeras untuk menutupi informasi tersebut dengan kekhawatiran nama-nama individu tadi masuk ke dalam kategori data pribadi. KPU justru membela para perusahaan dan individu-individu kaya penyumbang politik dengan menyatakan bahwa tidak akan ada yang mau untuk membuka data pribadi mereka ketika mereka berperan sebagai penyumbang politik.
Argumentasi KPU tersebut menunjukkan bahwa KPU gagal memahami permasalahan korupsi pemilu yang telah mengakar, yaitu sumbangan-sumbangan pihak tertentu yang mempengaruhi pengambilan kebijakan publik. Dalam memberikan sumbangan, acapkali pihak tersebut berharap akan mendapatkan imbalan ketika kandidat memenangkan kontestasi pemilu. Guna membalasnya, kandidat yang telah menduduki jabatan publik tersebut seringkali merampas sumber daya publik.
Atas hal tersebut, ICW mendesak KPU:
- Memahami kembali semangat transparansi dan keterbukaan informasi yang tertuang setidaknya dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pemilu;
- Tidak melindungi para cukong politik yang berpotensi mengarahkan kebijakan publik untuk kepentingan mereka;
- Membuka akses dan memberikan seluruh informasi sebagaimana ICW minta tanpa terkecuali.
Indonesia Corruption Watch
15 Maret 2024