Ombudsman Offside: Sekjen Ombudsman Rangkap Jabatan menjadi Penjabat Gubernur Bangka Belitung!

Foto Sekjend ORI Rangkap Jabatan

Pada akhir Mei lalu, ICW dan KontraS sebagai Pelapor menerima surat dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang isinya memberitahukan bahwa laporan dugaan maladministrasi proses pengangkatan penjabat kepala daerah yang dilakukan Menteri Dalam Negeri resmi diberhentikan tanpa rasionalisasi wajar dan dapat diterima oleh nalar sehat. Ini mengindikasikan Ombudsman tidak serius dalam membenahi tata kelola pengangkatan penjabat jelang gelaran pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang. 

Seperti diketahui, pertengahan Juli tahun 2022 silam, Ombudsman melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan mengutarakan sejumlah hal yang harus dilakukan Menteri Dalam Negeri terkait perbaikan atas maladministrasi pengangkatan penjabat. Pertama, menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan dari pihak Pelapor (yang terdiri dari KontraS, ICW, dan Perludem) atas tidak dipenuhinya permohonan informasi dan keberatan terkait permohonan informasi dokumen-dokumen hukum maupun administratif yang berkaitan dengan proses pengangkatan penjabat kepala daerah; Kedua, Memperbaiki proses pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif; dan ketiga, menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian penjabat kepala daerah.

Kemudian, diterangkan pula dalam surat yang diberikan kepada Pelapor, bahwa pada tanggal 20 Desember 2022, ORI menyampaikan Laporan Khusus kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI (Surat Nomor T/2949/RM.02.03/0583.2022/XII/2022). ORI pun mengklaim melakukan monitoring melalui Sekretariat Kabinet terkait tindak lanjut Presiden RI terhadap Laporan Khusus pada 20 Februari 2023. Alih-alih ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 4 April 2023 malah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.Tentu produk hukum yang dibuat oleh Kemendagri ini dapat dianggap sebagai pembangkangan atas LAHP ORI. 


Namun permasalahan bukan hanya berasal dari Kemendagri semata. Belakangan waktu terakhir, sikap ORI pun layak dipersoalkan. Bagaimana tidak, pada akhir Maret lalu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ORI, Suganda Pandapotan Pasaribu, malah menerima pinangan untuk menjadi Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Atas dasar hal tersebut, ada sejumlah catatan yang bisa diberikan kepada ORI. Pertama, pengangkatan Sekjen ORI sebagai Penjabat Gubernur dapat mempengaruhi independensi lembaga tersebut dalam upaya penyelesaian maladministrasi yang dilakukan oleh Kemendagri. Kedua, ORI terkesan permisif dengan potensi konflik kepentingan atas dilantiknya Sekjen ORI sebagai Penjabat Gubernur. Ketiga, ORI melanggengkan pelanggaran atas tindakan rangkap jabatan sebagaimana disebutkan secara spesifik dalam Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keempat, dilantiknya Sekjen ORI sebagai Penjabat Gubernur menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, sebab, waktu pelantikan Suganda amat berdekatan dengan diberhentikannya pelaporan ICW dan KontraS.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan