Pemungutan Suara Ulang Pilkada Rawan Kecurangan

Gambar Pemungutan Suara Ulang
Kredit foto: Desa Janetallasa (janetallasa.digitaldesa.id)

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada rentan kecurangan. Perlu ada perbaikan kinerja penyelenggara dan pengawasan ketat terhadap PSU.

Ada 24 daerah di Indonesia yang harus melakukan PSU. Ini merupakan dampak perselisihan hasil pilkada yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pengawasan terhadap PSU mutlak diperlukan karena beberapa alasan. Pertama, pilkada serentak terbukti sarat akan kecurangan. Pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam pilkada menunjukan politik uang masih marak dilakukan.  Praktik ini dilakukan dengan modus yang beragam, mulai dari pemberian uang tunai, barang mahal dalam bentuk doorprize seperti umroh, dan sepeda listrik. 

Bawaslu juga menemukan 130 laporan dugaan politik uang. Tidak hanya itu, sidang perselisihan hasil pilkada mengungkap cawe-cawe pejabat publik hingga penyalahgunaan fasilitas negara untuk kampanye. Putusan MK kemudian memvalidasi pelanggaran tersebut dengan memerintahkan PSU.

Kedua, masih terdapat temuan kecurangan dalam penyelenggaraan PSU. Pelaksanaan PSU seharusnya memperbaiki pelaksanaan pilkada yang sarat pelanggaran dan kecurangan. Namun, pelanggaran dan kecurangan masih rentan terjadi dalam pelaksanaan PSU. Contohnya, pada PSU di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dan PSU di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Terdapat dugaan politik uang untuk memobilisasi dukungan di dua wilayah tersebut. 

Ketiga, pengawasan lemah. Dalam permohonan perselisihan sengketa Pilkada, politik uang banyak didalilkan. Ini menyiratkan bahwa pengawasan oleh Bawaslu tidak berjalan maksimal.

Keempat, inkompetensi Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU lalai dalam memverifikasi syarat pencalonan Pilkada. Ini berkontribusi terhadap banyaknya masalah dalam Pilkada 2024. Kelalaian itu juga berakibat dengan maraknya PSU. 

Hingga 11 April 2025, 10 daerah telah menggelar PSU. Terdapat 14 daerah yang masih akan melaksanakan PSU pada 16 April, 19 April, dan 24 Mei 2025. Mengutip catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), jumlah PSU di Pilkada 2024 naik sekitar 25% dari periode sebelumnya. Bahkan terdapat 14 daerah yang harus melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Atas hal-hal di atas, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerukan perlunya pengawasan ketat terhadap PSU. Publik harus waspada dan menolak berbagai praktik kecurangan. KPU harus memastikan PSU berjalan tanpa intervensi yang menguntungkan kandidat tertentu. Bawaslu juga perlu memperketat pengawasan agar kecurangan dalam Pilkada tidak terulang. Hal ini penting untuk menjamin hak pemilih atas pilkada yang berintegritas.

 

Jakarta, 16 April 2025

Indonesia Corruption Watch 

 

Narahubung:

Seira Tamara


 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan