Pilkada oleh DPRD: Sebuah Upaya Melemahkan Sistem Presidensial
Gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka dengan dalih penghematan biaya dan stabilitas politik. Argumen ini sekilas tampak rasional, terutama di tengah fenomena mahalnya ongkos Pilkada langsung dan maraknya konflik elektoral. Namun, di balik narasi yang terkesan teknokratis tersebut, tersembunyi persoalan yang jauh lebih mendasar. Pilkada oleh DPRD berpotensi melemahkan sistem presidensial sekaligus membuka ruang politik transaksional antara elite. Karena itu, wacana ini patut dikritisi secara serius, bukan sekadar diterima sebagai solusi pragmatis.
Salah satu dari lima kesepakatan dasar dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 adalah memurnikan dan memperkuat sistem presidensial. Prinsip utama sistem ini terletak pada legitimasi langsung kekuasaan eksekutif yang bersumber dari rakyat. Dalam kerangka tersebut, Pilkada langsung bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan fondasi relasi akuntabilitas antara kepala daerah dan warga. Ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, desain ketatanegaraan menjadi kontraproduktif. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, sementara kepala daerah—yang juga menjalankan fungsi eksekutif—justru bergantung pada parlemen daerah. Ketidaksinkronan ini mengaburkan prinsip dasar presidensialisme dan melemahkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin eksekutif.
Secara konstitusional, Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Frasa “dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” tidak dapat dilepaskan dari frasa “dipilih secara demokratis” sebagaimana ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945. Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi sebagai the sole interpreter of the constitution dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu. Konsekuensinya, pemilihan kepala daerah harus tunduk pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945. Mengalihkan Pilkada ke DPRD berarti menggeser makna “dipilih secara demokratis” menjadi prosedur elitis yang menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah relasi kekuasaan antara DPRD dan kepala daerah jika Pilkada oleh DPRD diterapkan. Apakah kepala daerah akan menjadi mandataris DPRD? Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya? Jika laporan pertanggungjawaban ditolak, apakah kepala daerah dapat diberhentikan di tengah masa jabatan? Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa Pilkada oleh DPRD berpotensi menciptakan ketergantungan politik yang berlebihan. Kepala daerah akan lebih sibuk menjaga dukungan fraksi-fraksi di DPRD ketimbang memenuhi mandat publik.
Pengalaman masa lalu menjadi pelajaran penting. Pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, beberapa kepala daerah yang diberhentikan di tengah jalan karena laporan pertanggungjawabannya ditolak DPRD. Padahal, dalam sistem presidensial, masa jabatan eksekutif seharusnya bersifat fixed tenure of office untuk menjamin stabilitas pemerintahan dan memungkinkan kepala daerah fokus pada pelayanan publik serta pembangunan daerah. Secara lebih lanjut, hal ini merupakan implikasi dari bergesernya paradigma bahwa kepala daerah tidak bertanggung jawab lagi kepada DPRD karena ia langsung dipilih rakyat, Kepala daerah cukup menyampaikan laporan kinerja setiap akhir tahun kepada DPRD.
Ketergantungan politik kepala daerah kepada DPRD juga berimplikasi langsung pada kualitas pemerintahan daerah. Relasi yang tidak seimbang antara eksekutif dan legislatif menciptakan kondisi legislative heavy, di mana DPRD memegang kendali dominan atas jalannya pemerintahan. Akibatnya, proses pengambilan kebijakan rawan tersandera kepentingan politik jangka pendek, transaksi kekuasaan, bahkan praktik korupsi politik yang sulit diawasi publik. Prinsip otonomi daerah untuk mengurus dan mengatur kepentingan sendiri pun tereduksi.
Dalam skema Pilkada oleh DPRD, kepala daerah yang terpilih melalui dominasi koalisi partai cenderung lebih sibuk melayani kepentingan parlemen daerah. Posisi politiknya menjadi relatif aman selama dukungan DPRD terjaga. Dalam situasi semacam ini, mekanisme check and balances kehilangan makna karena kekuasaan terkonsolidasi pada lingkaran elite yang sama. Rakyat pun terpinggirkan, berubah menjadi penonton dalam proses politik. Kepala daerah tidak lagi memiliki pertanggungjawaban langsung kepada warga dengan dalih akuntabilitas telah dipenuhi melalui perwakilan di parlemen.
Pendukung Pilkada oleh DPRD kerap menyebut efisiensi anggaran sebagai pembenaran. Namun, demokrasi tidak bisa diukur semata-mata dari penghematan biaya. Biaya politik yang sesungguhnya justru muncul ketika akuntabilitas publik melemah dan kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir elite. Jika persoalan Pilkada langsung adalah politik uang dan konflik, solusi yang tepat adalah memperbaiki tata kelola kepemiluan yang meliputi regulasi, memperkuat penegakan hukum, dan meningkatkan pengawasan, bukan menarik kembali hak pilih rakyat.
Pada akhirnya, Pilkada oleh DPRD bukan sekadar perubahan teknis, melainkan pilihan politik dengan konsekuensi konstitusional yang serius. Di tengah demokrasi yang masih rentan terhadap korupsi, mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD merupakan langkah mundur yang berisiko melemahkan sistem presidensial dan demokrasi lokal sekaligus. Masa depan demokrasi tidak semestinya dikorbankan hanya untuk memenuhi kerinduan elite yang tidak pernah belajar dari kegagalan sistem di masa lalu.
__
Penulis,
Gray Anugrah Sembiring
Masyarakat Sipil yang menaruh perhatian terhadap Hukum Tata Negara dan Perundang-undangan. Alumni Fakultas Hukum USU

