Prahara BPI Danantara: Potensi “Kejahatan Sempurna” Korupsi?

Sumber gambar: Detik.com

Pada hari Senin (24/2), Prabowo Subianto meresmikan pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Di saat yang sama, ia juga meneken tiga produk hukum yang berkaitan dengan pembentukan badan investasi milik negara teranyar ini, yakni: Keputusan Presiden No. 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia; Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara; serta UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Sebelumnya, revisi ketiga UU BUMN—yang menjadi dasar hukum utama pembentukan Danantara, telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Februari 2025 melalui rapat paripurna ke-12 di tahun sidang 2024–2025. Berkaitan dengan hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki sejumlah catatan kritis yang secara lengkap dapat diakses dengan mengunggah Kertas Posisi di bawah ini.


 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags