Surat Terbuka Desakan Penegakan Hukum dalam Kasus Andrie Yunus: Bentuk TGPF dan Perintahkan Tarik Penanganan Perkara ke Peradilan Umum

Andrie Yunus


Jakarta, 30 Maret 2026

Kepada Yth.
1. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
2. Ketua dan Pimpinan DPR Republik Indonesia
di Tempat

Perihal:

Surat Terbuka Desakan Penegakan Hukum dalam Kasus Andrie Yunus: Bentuk TGPF dan Perintahkan Tarik Penanganan Perkara ke Peradilan Umum

Lebih dari dua minggu sejak Andrie Yunus, orang muda pembela HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, menjadi korban percobaan pembunuhan. Hingga kini, Andrie masih menjalani perawatan medis akibat siraman air keras yang tidak hanya melukai tubuhnya, tetapi juga menjadi simbol ketidakamanan warga yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Perkembangan penanganan perkara, baik yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat maupun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menunjukkan keterlibatan unsur militer sebagai pelaku. Serangan brutal ini bahkan diduga dirancang di rumah dinas Badan Intelijen Strategis (BAIS). Terdapat pula indikasi bahwa peristiwa ini dilakukan secara terkoordinasi, terstruktur, dan terlatih. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan penguatan demokrasi memandang bahwa kebutuhan paling mendesak adalah pengungkapan fakta yang independen, menyeluruh, dan bebas konflik kepentingan demi terungkapnya pelaku intelektual, tidak hanya eksekutor lapangan. Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto perlu segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil dan bekerja kolektif dengan mandat yang jelas serta transparan.

Sejalan dengan hal diatas, kami menilai bahwa penentuan forum peradilan adalah isu fundamental. Pilihan forum peradilan akan menjadi penentu arah penegakan hukum untuk menjamin akuntabilitas dan menghindari praktik impunitas. Kami menuntut pengungkapan melalui peradilan umum dan secara tegas menolak setiap upaya memproses perkara ini melalui peradilan militer. Hal ini sesuai dengan Pasal 65 UU No. 34 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa prajurit yang melanggar hukum pidana umum tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Terlebih, pelaku diyakini melebihi jumlah terduga pelaku yang telah disebut Kepolisian ataupun Puspom TNI dan tidak menutup kemungkinan melibatkan pelaku sipil.

Langkah Polda Metro Jaya yang pada hari ini mengungkapkan telah melimpahkan penyelidikan kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI adalah langkah yang keliru, berbahaya, dan mematikan harapan lahirnya penegakan hukum yang terang dan adil. Penggunaan peradilan militer justru menghadirkan konflik kepentingan, membatasi keterbukaan, mengurangi akuntabilitas, dan berpotensi menutup pengungkapan aktor intelektual serta berujung pada vonis ringan.

Catatan ICW sepanjang 2014-2025 menunjukkan pola tersebut. Dari 15 tersangka korupsi berlatar militer, 5 orang dihentikan perkaranya (SP3), yaitu dalam kasus pengadaan helikopter AW-101. Sementara itu, tiga tersangka dalam kasus lain dijatuhi vonis rata-rata 2 tahun 8 bulan. Potensi konflik kepentingan untuk melokalisir terduga pelaku kejahatan juga terlihat pada kasus suap Bakamla. Bambang Udoyo yang berasal dari militer pada saat persidangan menyampaikan bahwa penerimaan suap dilakukan atas arahan Kepala Bakamla. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari Puspom TNI untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Kepala Bakamla yang pada saat itu yang dijabat Arie Sudewo.

Peradilan umum merupakan satu-satunya forum yang menjadi harapan dan sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis, mengingat tindak pidana yang terjadi adalah tindak pidana umum, korban adalah warga sipil, serta memiliki kepentingan publik yang luas.

Selain itu, pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh DPR harus dimaksudkan sebagai mekanisme pengawasan substantif. Panja tidak boleh bersifat pasif, melainkan harus memastikan dua hal, yaitu pengungkapan fakta secara menyeluruh dan penegakan supremasi hukum sipil melalui peradilan umum.

Sehubungan dengan hal tersebut, ICW meminta:

  1. Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF independen dengan mandat kuat untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk aktor intelektual;
  2. Presiden Republik Indonesia untuk memastikan perkara ini diproses melalui peradilan umum, serta menutup setiap kemungkinan penggunaan peradilan militer;
  3. Ketua dan Pimpinan DPR RI untuk mengambil posisi politik yang tegas dalam memastikan peradilan yang bersih konflik kepentingan dan memastikan adanya pengungkapan hingga pertanggungjawaban aktor intelektual;
  4. Presiden dan DPR RI untuk menjamin perlindungan efektif bagi korban, saksi, dan pembela HAM.

Pembentukan TGPF, peradilan umum, dan pengawasan aktif DPR akan menjadi penentu apakah kasus ini akan menjadi preseden penguatan keadilan atau justru pengulangan impunitas. Presiden dan DPR perlu menempatkan kasus ini bukan hanya tentang Andrie Yunus, melainkan tentang arah penegakan hukum dan komitmen negara untuk melindungi warga dan demokrasi.

Demikian pandangan dan harapan ini kami sampaikan. Atas perhatian, komitmen, dan tindak lanjutnya kami sampaikan terima kasih.

 

Hormat kami,
Indonesia Corruption Watch

 

Almas G. P. Sjafrina
Plt. Koordinato

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan