Kepala daerah rentan melakukan tindak pidana korupsi. Sepanjang tahun 2017, 30 orang kepala daerah yang terdiri dari 1 Gubernur, 24 Bupati/Wakil Bupati dan 5 Walikota/Wakil Walikota telah menjadi tersangka kasus korupsi. Mereka terlibat dalam 29 korupsi dengan kerugian negara Rp 231 miliar dan nilai suap Rp 41 miliar. Korupsi kepala daerah ini terutama terkait dengan penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, promosi dan mutasi pejabat daerah, pengelolaan aset daerah dan lainnya.
19
Feb
Pemilu merupakan salah satu cara agar sirkulasi kepemimpinan berjalan dengan baik. Bila tidak pemerintahan akan berpotensi masuk dalam pemerintahan yang otoritarianisme dan cenderung korup. Perhelatan pemilu perlu dilakukan di negara yang demokratis, baik di tingkat nasional (pemilihan Presiden) hingga di tingkat lokal (pemilihan kepala daerah).
23
Jul
Informasi yang dimiliki oleh penegak hukum terkait dengan penindakan kasus korupsi tidak transparan
23
Aug
Informasi penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum tidak dipublikasi secara transparan.
Data jumlah kasus korupsi yang dilaporkan hanya berupa statistik akumulatif per tahun dan tidak tersedia detail kasus korupsi.