Terbuangnya Vaksin COVID-19 akibat Minimnya Transparansi Tata Kelola Pengadaan dan Distribusi Program Vaksinasi

Vaksin COVID-19 merupakan salah satu barang kesehatan yang proses pengadaannya dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 demi tercapainya herd immunity. Untuk memperkuat landasan hukum dalam proses pemenuhan vaksin COVID-19, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Desakan Perbaikan Tata Kelola Pelaksanaan Program Vaksinasi Menuju Herd Immunity
Jajaran pemerintah dan birokrasi belum menetapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam program vaksinasi sesuai dengan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berbagai kendala kami hadapi di lapangan dalam melakukan fungsi pengawasan.
Subscribe to Vaksinasi