08
Oct
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Pemasyarakatan yang
dilayangkan oleh terpidana korupsi, OC Kaligis, beberapa waktu lalu mengundang diskursus di tengah
masyarakat. Sebab, ada sejumlah pihak yang beranggapan putusan itu telah membuka kesempatan
lebar bagi terpidana korupsi untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi secara tanpa
syarat. Maka dari itu, ada sejumlah argumentasi untuk meluruskan ihwal hal tersebut.
Secara umum, putusan MK Nomor 41/PUU-XIX/2021 sama sekali tidak menghapuskan pembatasan
remisi bagi narapidana korupsi.