19
Apr
Ada sejumlah hal yang sepertinya luput dari putusan mantan Menteri KKP tersebut. Misalnya, hakim tidak mempertimbangkan status pekerjaan Edhy saat melakukan kejahatan. Patut dicermati, Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memberikan dasar yang konkret bagi hakim untuk memperberat putusan tersebut. Sebab, regulasi itu menyebutkan bahwa setiap pejabat publik yang melakukan kejahatan, hukumannya diperberat sepertiga, bukan justru dikurangi. Selain hal tersebut, Edhy juga diketahui melakukan praktik korupsinya di tengah pandemi Covid-19.