06
May
Setiap tahunnya, penyelenggara negara diwajibkan secara hukum untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan tersebut mesti dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.