14 Tahun Penjara untuk Koruptor Jalan Tol

Setelah mendengarkan putusan, Hamid Djiman langsung mengajukan banding.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin menghukum 14 tahun penjara untuk Hamid Djiman, 55 tahun. Terdakwa kasus korupsi proyek Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta di bagian selatan ini diwajibkan membayar denda Rp 200 juta serta mengganti kerugian negara Rp 67,53 miliar selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan.

Jika tak mampu membayar uang pengganti, seluruh aset milik terdakwa disita negara. Apabila nilainya tak mencukupi, terdakwa harus menggantinya dengan (hukuman) kurungan selama satu tahun, kata ketua majelis hakim Arwan Byrin saat membacakan putusan.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti memperkaya diri, orang lain, serta korporasi dengan cara tidak menyetorkan uang Rp 74,23 miliar ke kas negara. Padahal, kata Arwan, dana tersebut merupakan ganti rugi proyek jalan tol untuk lahan seluas 49,9 ribu meter persegi di Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Hamid juga didakwa membagi-bagikan uang ganti rugi. Menurut anggota majelis hakim, Gus Rizal Hakim, uang itu diberikan kepada sejumlah pihak, antara lain institusi TNI Angkatan Darat Rp 6,8 miliar serta beberapa orang, seperti Rono, Langlang, dan Syamsul Huda senilai Rp 7,25 miliar. Dana tersebut diberikan kepada mereka sebagai imbal jasa mediasi pembebasan lahan.

Uang ganti rugi juga diberikan kepada mantan Lurah Ceger, Cipayung, Rp 1,58 miliar, papar Gus Rizal. Vonis 14 tahun ini lebih ringan daripada tuntutan 18 tahun penjara dari jaksa penuntut umum. Setelah mendengarkan putusan, Hamid Djiman langsung mengajukan banding. Dia berkilah putusan hakim tak masuk akal. Saya tidak memperkaya diri, buktinya uang sudah saya berikan kepada warga, ucapnya.

Hamid Djiman dikenal sebagai broker tanah. Salah satu pengalaman suksesnya adalah saat membebaskan lahan di Jalan Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, pada 1994. Pada 1996, TNI Angkatan Darat menunjuk dia sebagai kuasa pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Selatan.

Dalam proyek ini, dia dituduh merekayasa tanah milik 55 warga Kelurahan Ceger menjadi milik TNI Angkatan Darat. Hamid ditangkap aparat Kejaksaan Agung pada 21 April 2005. Daud Jatmiko, pegawai PT Jasa Marga, telah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini pada September 2004. Daud ditahan pada 26 Juni 2005 karena perkara yang sama. ANTON APRIANTO

Sumber: Koran Tempo, 14 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan