2005, MA Selesaikan Seratus Lebih Perkara Korupsi

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan, pada 2005, Mahkamah Agung telah menangani lebih dari seratus perkara korupsi. Dari jumlah itu, hanya lima yang dibebaskan, sedangkan lainnya dijatuhi hukuman.

Dalam peresmian secara simbolis pengadilan hubungan industrial di 33 provinsi yang dipusatkan di Padang, Sumatera Barat, Bagir membantah tajuk rencana sebuah harian. Dalam tajuk itu disebutkan bahwa keterpurukan Mahkamah Agung disebabkan oleh begitu banyaknya perkara korupsi yang dibebaskan. Itu pembohongan publik yang luar biasa, kata Bagir.

Bagir juga mengatakan, selama 2005, para hakim dan pegawai peradilan nakal telah ditindak dan dijatuhi sanksi. Hal ini akan ditingkatkan terus di masa datang. Hingga kini, kami masih dihadapkan pada kenyataan kelabu jalannya peradilan. Kejahatan yang dilakukan beberapa pegawai Mahkamah Agung hampir meruntuhkan semua hasil kerja yang dilakukan selama bertahun-tahun untuk memulihkan kepercayaan publik, ujarnya. FEBRIANTI

Sumber: Koran Tempo, 16 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan