26 Hakim Agung Masuki Usia Pensiun

Sebanyak 26 hakim agung di Mahkamah Agung akan memasuki usia pensiun. Tiga belas hakim agung yang sudah berusia 67 tahun akan pensiun pada tahun ini dan 13 lainnya akan memasuki usia pensiun di tahun 2007.

Dalam kaitan itu, anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Fajrul Falaakh dan Mas Achmad Santosa dari Partnership for Governance Reform in Indonesia, Sabtu (28/1) di Jakarta, mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun tak bisa dilakukan sendiri oleh Mahkamah Agung karena jabatan hakim agung adalah jabatan publik.

Jumlah hakim agung yang akan pensiun itu cukup banyak, yakni sekitar 53 persen dari total hakim agung yang ada di Mahkamah Agung (MA), yang saat ini berjumlah 49 hakim agung.

Dalam kaitan itu, Komisi Yudisial memiliki tugas menambah jumlah hakim agung

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan