30 Anggota Dewan Terima Dana Rokhmin

Hingga Mei 2006, dana masih mengalir.

Selain Slamet Effendy Yusuf dari Fraksi Partai Golkar dan Fachri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat menerima dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Mereka sebagian besar merupakan anggota Komisi Kelautan DPR, yang seluruhnya berjumlah 51 orang.

Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun, jumlah dana yang mengalir ke DPR Rp 4,2 miliar. Namun, yang tercatat baru Rp 775 juta. Jumlah ini masih akan bertambah, kata Gayus kemarin.

Dana itu mengalir sejak Departemen Kelautan dan Perikanan dipimpin Rokhmin Dahuri hingga beralih ke Freddy Numberi. Status para anggota Dewan itu, kata Gayus, masih aktif hingga sekarang. Empat sampai lima bulan lalu masih ada yang menerima, kata Gayus.

Informasi baru tentang aliran dana nonbujeter itu terungkap setelah pengacara Rokhmin Dahuri, Muhammad Assegaf, diperiksa Badan Kehormatan DPR, Kamis lalu.

Dengan demikian, kata Gayus, jumlah anggota lembaga legislatif yang diduga menerima dana Rokhmin menjadi 39 orang. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch pada awal Mei lalu melaporkan ada sembilan anggota Dewan yang menerima dana Rokhmin.

Assegaf menolak menyebutkan nama 30 anggota Dewan itu. Menurut dia, dana Rokhmin yang mengalir ke politikus Senayan berdasarkan permintaan resmi pada periode 2002-2006. Ada yang diberikan secara pribadi, ada pula yang kaitannya dengan pembahasan undang-undang, ujar Assegaf.

Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno terkejut mendengar ada 30 anggota Dewan yang menerima dana nonbujeter. Ini sangat memalukan, ujarnya. Sebab, katanya, semua kebutuhan Dewan sudah dipenuhi.

Dia menyebutkan anggaran legislasi DPR telah dinaikkan dari sebelumnya Rp 668 juta menjadi Rp 1,1- 2,4 miliar untuk tiap pembahasan undang-undang.

Berdasarkan dokumen penyidikan yang diperoleh Tempo, aliran dana nonbujeter itu baru dihentikan pada April 2005 atau sekitar enam bulan setelah Freddy Numberi menjadi menteri. Namun, hingga Mei 2006, dana itu ternyata masih mengalir.

Pada Januari hingga Mei 2006, misalnya, Rp 228 juta dana nonbujeter mengalir ke sejumlah anggota DPR. Uang itu digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai kunjungan kerja, seminar, hingga uang tunjangan hari raya.

Freddy Numberi pada Mei lalu memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Sekretaris Departemen Kelautan dan Perikanan Andin Taryoto. Dia mengatakan sudah meminta kepada Andin agar penyaluran sumbangan dana nonbujeter dihentikan.

Namun, Freddy mengaku pernah menerima dana itu untuk kepentingan perjalanan dinas dan biaya perawatan kesehatan dirinya sebesar Rp 164 juta. Tapi saya baru tahu uang itu diambil dari dana nonbujeter. ERWIN DARIYANTO | TITO SIANIPAR | AQIDA SWAMURTI

Dana Rokhmin ke Anggota Parlemen

Periode 2005

Tanggal || Jumlah || Keterangan

* 24 Maret 2005 || Rp 101,5 juta || Biaya kunjungan kerja 47 anggota DPR dan 6 staf Sekretariat DPR ke tiga provinsi.
* 24 Maret 2005 || Rp 20 juta Biaya || untuk pembahasan anggaran dana BBM.
* 30 April 2005 || Rp 20 juta Biaya || seminar untuk seorang anggota DPR.
* 19 Juli 2005 || Rp 51,5 juta Biaya || kunjungan kerja 45 anggota Komisi IV DPR ke Maluku Utara, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.
* 22 Agustus 2005 || Rp 20,4 juta Biaya || kunjungan panitia anggaran Komisi IV DPR dan staf sekretariat Komisi Kelautan.
* 22 September 2005 || Rp 108,7 juta || Uang lelah anggota DPR saat pembahasan APBN Perubahan 2005.
* 4 Oktober 2005 || Rp 51,5 juta Biaya || kunjungan anggota Komisi IV DPR ke Kalimantan Timur, Jambi, dan Papua.
* 27 Oktober 2005 || Rp 57,5 juta || Paket tunjangan hari raya Komisi IV DPR
* 5 Desember 2005 || Rp 100 juta || Biaya kunjungan kerja DPR
* 14 Desember 2005 || Rp 45 juta || Biaya kunjungan kerja DPR

Periode 2006
* 2 Januari || Rp 3 juta || Biaya kunjungan kerja DPR.
* 5 Januari || Rp 52,5 juta || Biaya kunjungan kerja DPR.
* 25 Januari || Rp 25 juta || Biaya kunjungan kerja DPR.
* 23 Februari || Rp 10 juta || Untuk salah satu anggota DPR.
* 2 Maret || Rp 30,8 || Biaya kunjungan kerja DPR.
* 9 Maret || Rp 16 juta || Biaya kunjungan kerja DPR ke Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
* 10 Maret || Rp 32,7 juta || Biaya kunjungan kerja DPR ke Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
* 24 Maret || Rp 58 juta || Biaya kunjungan kerja DPR.

Sumber: dokumen penyidikan dana nonbujeter DKP

Sumber: Koran Tempo, 9 Juni 2007
--------------
30 Anggota DPR Terima Uang dari Freddy Numberi
Pengacara Rokhmin Dahuri Berikan Keterangan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menikmati dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan semakin hari kian terkuak dan jumlahnya semakin bertambah. Bahkan, tidak terbatas pada era Rokhmin Dahuri, pada masa Freddy Numberi pun ada wakil rakyat yang menikmati dana itu.

Dana nonbudgeter itu ternyata tak mengalir ke sembilan anggota DPR periode 1999-2004 saja, saat Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dipimpin Rokhmin. Sebanyak 30 anggota DPR periode 2004-2009 bahkan dilaporkan menerima dana DKP itu saat menteri kelautan dan perikanan dijabat Freddy Numberi.

Informasi itu diperoleh dari M Assegaf, penasihat hukum Rokhmin, saat bertemu Badan Kehormatan DPR, Kamis. Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR T Gayus Lumbuun, Jumat (8/6), Badan Kehormatan akan mengundang Freddy untuk meminta keterangan lebih jauh.

Siapa saja ke-30 anggota DPR yang dilaporkan menerima dana nonbudgeter DKP itu, Gayus belum bersedia menyebutkan. Dia juga menolak menyebutkan fraksi dari anggota DPR itu.

Menurut Gayus, Badan Kehormatan akan terus memproses kasus ini. Badan Kehormatan dapat memeriksa ke-30 anggota DPR itu tanpa harus menanti adanya pengaduan baru.

Dana DKP pada masa Freddy yang mengalir ke anggota DPR itu sebesar Rp 774.281.400. Ini tercatat juga dalam laporan Biro Keuangan DKP.

Adanya aliran dana pada masa Freddy ke DPR itu juga tertulis dalam berita acara pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal DKP Andin H Taryoto, sementara aliran dana DKP pada masa kepemimpinan Rokhmin ke DPR diduga Rp 4,202 miliar.

Kuasa hukum Rokhmin lainnya, Herman Kadir, membenarkan ada 30 anggota DPR yang menerima aliran dana nonbudgeter DKP selama Desember 2005 hingga tahun 2007. Jumlahnya Rp 774,281 juta. Kami diminta melengkapi dokumen dan akan kami serahkan kepada BK DPR, ujar Herman lagi. (SUT/VIN)

Sumber: Kompas, 9 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan