39 Bekas Anggota DPRD Bali Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan 39 bekas anggota DPRD Bali periode 1999-2004 sebagai tersangka korupsi dana APBD semasa mereka menjabat sebesar Rp 50 miliar. Delapan tersangka di antaranya kini pemimpin dan anggota DPRD Bali 2004-2009 dan satu tersangka menjadi anggota DPR.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Monang Siahaan, kemarin mengatakan bahwa hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan menyatakan kerugian negara mencapai Rp 53 miliar. Ini perkembangan baru, pemeriksaan kami hanya menghasilkan angka Rp 50 Miliar, katanya di Denpasar.

Ia menolak menyebut nama para tersangka yang masih menjadi wakil rakyat. Di antara mereka, yang dulu pemimpin DPRD 1999-2004, adalah Ida Bagus Putu Wesnawa. Ia kini menjadi Ketua DPRD Bali. Adapun bekas anggota DPRD yang sekarang anggota DPR adalah I G.A. Rai Wirajaya. Adapun Wesnawa dan Wirajaya dari PDI Perjuangan.

Pemeriksaan untuk para mantan sudah selesai, ujarnya. Para tersangka yang masih di parlemen akan segera diperiksa karena surat izin dari Presiden dan Menteri Dalam Negeri sudah terbit pada 11 Januari. Pekan ini penyidik melakukan pemanggilan.

Para tersangka, menurut Monang, dibagi dalam empat berkas perkara. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tapi ia menolak mengungkapkan perbuatan mereka yang dinilai korupsi. Berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi Bali, mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 110/2002 yang mengatur penghasilan anggota Dewan.

Peraturan itu menyebutkan, penghasilan anggota Dewan hanyalah uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan khusus, dan tunjangan perbaikan penghasilan. Tapi mereka membuat bermacam tunjangan yang lain hingga mencapai sembilan pos, misalnya, kompensasi pendapatan asli daerah, komunikasi, kesehatan, dan asuransi.

Monang mengakui penyidikan berlangsung lebih dari setahun karena proses izin pemeriksaan memakan waktu. Padahal izin sudah diajukan sejak Januari 2005. rofiqi hasan

Sumber: Koran tempo, 18 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan