43 Anggota DPRD Dinyatakan Bersalah; Kejati Sumbar Periksa Rektor Jayabaya

Rektor Universitas Jayabaya Jakarta, Sri Soemantri diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi dana APBD 2002 sebesar Rp5,9 miliar dengan tersangka Gubernur Sumbar, Zainal Bakar.

Sri Soemantri diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Jumat (24/12), oleh jaksa Ramaidag dan Yuspar, sebagai saksi ahli yang meringankan tersangka Zainal Bakar. Menurut jadwal, saksi diperiksa, Sabtu (25/12), karena hari tersebut adalah hari libur, pemeriksaan diajukan.

Ketua Tim Penyidik, Yuspar mengatakan selama dalam pemeriksaan, Sri Soemantri menjawab 16 pertanyaan. Sebelum menjalani pemeriksaan, ahli hukum tata negara ini terlebih dahulu disumpah.

Tetapi, Yuspar menolak menyebutkan isi pertanyaan yang diajukan kepada saksi ahli tersebut. Isi pertanyaan sudah masuk substansi pemeriksaan dan tidak boleh diberitahukan karena rahasia, ujar Yuspar.

Pemeriksaan Sri Soemantri, kata Yuspar, merupakan pemeriksaan terakhir dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbar. Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan Zainal Bakar sebagai tersangka. Kasus ini juga melibatkan sebanyak 43 anggota DPRD Sumbar yang perkaranya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sumbar.

Dalam kasus ini, Zainal Bakar menghadirkan dua saksi yang meringankan, yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Loebby Loqman dan Sri Soemantri.

Divonis bersalah
Setelah lebih tiga bulan bersidang, Jumat (24/12), PT Sumbar, akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada 43 pimpinan dan anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 dalam perkara korupsi dana APBD Sumbar.

Keputusan tingkat banding tersebut menghukum mantan anggota Dewan lebih berat dari putusan PN Padang, Mei lalu.

Mantan pimpinan Dewan terdiri atas Arwan Kasri (ketua), Titi Nazif Lubuk dan Masfar Rasyid (keduanya wakil ketua) divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider lima bulan kurungan. Sementara 40 anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 lainnya divonis empat tahun plus denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan.

Sebelumnya, PN Padang menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan untuk pimpinan DPRD, sementara anggota Dewan terkena dua tahun penjara.

Dari lima berkas yang disidangkan di tingkat banding, Ketua PT Padang, Soeparno dengan dua hakim tinggi masing-masing Rusman Dany Achmad dan Bay Mastur menyidangkan tiga berkas perkara yang terdiri atas satu berkas pimpinan Dewan dan dua berkas anggota.

Sementara itu, satu majelis lagi yang terdiri atas Ketua Majelis, Asmar Ismail serta Rasadi Salmun dan Andi Ware Pasinringi, masing-masing sebagai hakim anggota, menyidangkan dua berkas lainnya.

Keenam hakim dengan suara bulat berpendapat, secara formil dan materiil, seluruh anggota Dewan tersebut terbukti melanggar pasal 2 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,9 miliar.

Dari Kupang, kemarin, dilaporkan DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memanggil Direktris Pengembangan Institusi dan Advokasi Rakyat (PIAR), Sarah Lery Mboeik yang menemukan dugaan korupsi dana kontingensi sebesar Rp1,4 miliar.

Dewan sudah membicarakan pemanggilan Sarah Lery Mboeik pada sidang paripurna baru-baru ini, dan akan dilakukan secepatnya, ujar anggota DPRD Kota Kupang, Alexander Take Ofong kepada Media di Kupang, kemarin.

Menurut Alexander, Sarah Lery Mboeik dijadwalkan akan memberikan penjelasan kepada anggota Dewan pada awal 2005. Keterangan yang akan diberikan menyangkut penggunaan APBD Kota Kupang 2002 - 2003.

Alexander menjelaskan Dewan telah mendapat penjelasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, tetapi belum bisa memberikan sikap politik, sehingga harus meminta penjelasan dari pihak yang mengungkap kasus ini yaitu Sarah Lery Mboeik.

Setelah mendapat penjelasan dari pihak pengungkap, Dewan akan mengeluarkan sikap politik, katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi Kejati Jawa Tengah (Jateng), Pindo Kartikani kepada Media, kemarin, mengatakan berkas dakwaan kasus dugaan penyimpangan APBD Jateng 2003 masih sedang disusun oleh Kejati. Diharapkan, berkas sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebelum 20 Januari 2005, sebagaimana target awal.

Untuk sementara, tegas Pindo, yang diprioritaskan baru dua berkas, yakni berkas mantan Ketua DPRD Jateng periode 1999-2004, Mardijo dan berkas mantan Ketua Panitia Rumah Tangga (PRT) HM Asrofi, yang di dalamnya termasuk Soejatno SW (mantan wakil ketua PRT) dan Wahono Ilyas (mantan sekretaris PRT).

Saat ini sedang disusun berkas dakwaannya, kata Pindo Kartikani.

Dia mengungkapkan tim jaksa penuntut yang akan menangani perkara ini juga sudah dibentuk. Anggota tim tersebut berasal dari Kejati Jateng dan Kejari Semarang.

Berkaitan dengan kasus dugaan korupsi APBD Jateng tahun anggaran 2003, beberapa tersangka yang juga mantan anggota DPRD mengembalikan uang yang diduga sebagai hasil dari korupsi tersebut. Mereka adalah mantan Wakil Ketua DPRD HA Thoyfoer MC (Rp308.616.400), HM Asrofi (Rp133.051.600), Zuber Safawi (Rp90.051.600), Hadi Pranoto (Rp92 juta), dan Rudjito sebesar Rp12 juta. (BH/HR/PW/PO/N-1)

Sumber: Media Indonesia, 27 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan