Abaikan Saja Inpres Laporan Korupsi

Rancangan itu terbit karena banyak pejabat yang diperiksa.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Akil Mochtar, meminta aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengabaikan rancangan Instruksi Presiden tentang Pemberdayaan Instansi Terkait dalam Sistem Penanganan Laporan Korupsi yang digagas Departemen Dalam Negeri. Penegak hukum bekerja berdasarkan undang-undang, bukan inpres, kata Akil di gedung MPR/DPR kemarin.

Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum DPR itu, rencana penerbitan instruksi tersebut langkah mundur bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Ini merupakan lembaga kedua yang menolak terbitnya rancangan instruksi presiden tentang laporan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak setuju. Maksudnya sih bagus. Tapi rancangan instruksi presiden itu dikhawatirkan membatasi kewenangan penyidik, kata Wakil Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak H. Panggabean seusai rapat dengan Komisi Hukum DPR di gedung MPR/DPR, Selasa lalu.

Instruksi ini digagas Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, serta Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh seusai rapat bersama awal pekan ini. Mereka membahas penanganan korupsi di daerah.

Dalam rancangan instruksi presiden itu diusulkan agar setiap laporan korupsi harus berdasarkan fakta, tidak mengandung provokasi, dilengkapi identitas pelapor, serta dilampiri bukti awal. Sebelum laporan korupsi ditindaklanjuti aparat penegak hukum, aparat pengawas internal pemerintah, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri, dan badan pengawas daerah, melakukan klarifikasi atas laporan itu. Hal itu untuk mendapatkan bukti awal indikasi terjadinya korupsi.

Akil menilai instruksi itu hanya akan melindungi pejabat dari jeratan hukum. Menurut dia, siapa pun punya kedudukan yang sama di depan hukum. Perihal kekhawatiran banyaknya pejabat yang diperiksa, Akil berujar, Jika tidak melakukan korupsi, kenapa harus takut?

Menanggapi hal itu, juru bicara Departemen Dalam Negeri, A. Tarwanto, mengatakan rancangan instruksi hanya untuk mengkoordinasi pelaksanaan tugas instansi terkait, seperti polisi, kejaksaan, serta inspektorat jenderal pusat dan daerah, agar berjalan baik. Justru ini mempercepat pemberantasan korupsi. Bukan menghambat atau menghalangi penyidik, ujarnya saat dihubungi kemarin.

Menurut dia, rancangan instruksi itu baru sebatas konsep yang masih harus disempurnakan. Tarwanto menegaskan instruksi itu tidak akan melindungi pejabat dari jeratan hukum. Menurut dia, pejabat harus tunduk kepada hukum.

Tarwanto mengakui munculnya rancangan instruksi presiden itu karena ketakutan akan banyaknya pejabat di daerah yang diperiksa. Menurut dia, kejadian itu berdampak pada bidang ekonomi. Mereka ketakutan bertindak, sehingga mempengaruhi kinerja. Akibatnya, ekonomi mandek dan penyerapan pendapatan kecil, katanya. RADEN RACHMADI | DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran Tempo, 22 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan