Ada Indikasi Rekayasa DPRD; Ahli Waris Harus Lunasi Pengembalian Tunjangan

Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga PP No 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD disahkan, DPRD mempunyai waktu 29 bulan untuk mengembalikan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional.

Dalam kaitan itu, Departemen Dalam Negeri mengingatkan, rekayasa pengembalian tunjangan bisa dianggap melanggar hukum.

Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Depdagri Daeng Muhammad Nazier, dalam jumpa pers, Selasa (27/3), menegaskan, Pasal 26 PP No 24/2004 menetapkan penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam PP itu dinyatakan melanggar hukum. Kalau nanti DPRD menambah-nambah anggaran tunjangan, maka dikatakan melanggar hukum, ujarnya.

Pasal 29A PP No 21/2007 mengatur pimpinan dan anggota DPRD yang sudah menerima tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional sesuai dengan PP No 37/2006 harus menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa bakti anggota DPRD 2004- 2009.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana menengarai anggota DPRD akan menaikkan tunjangan lainnya untuk mencicil pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional itu.

Saya mendengar dari teman-teman di daerah, anggota DPRD kasak-kusuk akan menaikkan tunjangan perumahan untuk menutupi cicilan tunjangan komunikasi intensif per bulan, kata Denny.

Denny menyatakan hal-hal seperti itu harus diantisipasi oleh pemerintah. PP No 21/2007 ini bisa diakali oleh daerah. Pemerintah harus lebih ketat mengawasinya, katanya

Menurut Daeng, cicilan pengembalian akan dimulai pada bulan April 2007. Apabila anggota DPRD diberhentikan, cicilan pengembalian tunjangan harus dilunasi sebelum berhenti. Bila anggota DPRD meninggal dunia, maka pengembalian tunjangan dilakukan oleh ahli warisnya, katanya.

Secara terpisah, beberapa lembaga swadaya masyarakat mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut PP No 21/2007 yang merupakan pengganti PP No 37/2006 karena dianggap hanya mengelabui masyarakat. Mereka menilai anggota DPRD tetap menerima tunjangan komunikasi intensif yang nilainya berlebih.

Ibrahim Fahmy Badoh dari Indonesia Corruption Watch mengatakan, alasan peningkatan kinerja anggota DPRD tak akan tercapai dengan meningkatkan tunjangan. Peningkatan kinerja dapat dilakukan melalui perbaikan mekanisme internal partai.

Roy Salam dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran mengatakan akuntabilitas penggunaan tunjangan komunikasi intensif yang tetap berlaku surut sejak 1 Januari 2007 bagi pimpinan dan anggota DPRD juga tidak jelas. Karena tunjangan tersebut dianggap sebagai penghasilan setiap bulan, penggunaan tunjangan itu tidak perlu dipertanggungjawabkan. (SIE/MZW)

Sumber: Kompas, 28 Maret 2007
----------
sementara itu...

Peraturan Tunjangan DPRD Berlaku Mulai April

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006, yang kontroversial, berlaku aktif mulai 1 April ini. Namun, tunjangan komunikasi Dewan tetap berlaku surut sejak 1 Januari tahun ini, kata Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Keuangan Daerah Daeng M. Nazier kemarin.

Daeng mengakui pemberian tunjangan ini karena selama ini gaji Dewan tak mencukupi untuk melaksanakan tugas dan kewajiban mereka. Dengan aturan ini, Dewan dilarang menerima penghasilan di luar yang sudah dianggarkan, katanya. Eko Ari Wibowo

Sumber; Koran tempo, 28 Maret 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan