Adrian Woworuntu Minta Pengamanan
Adrian Woworuntu, terpidana kasus pembobolan BNI 46 senilai Rp 1,2 triliun, meminta jaminan keamanan atas keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap Kombes Irman Santosa, Brigjen (Pol) Samuel Ismoko, dan Komjen Suyitno Landung.
Pengacara Andika yang mendampingi Adrian Woworuntu menjelaskan di Jakarta, Senin (26/12), kliennya sempat diintimidasi terkait dengan keterangan yang diberikan dalam penyidikan kasus para mantan pejabat Mabes Polri.
Pak Adrian tahu banyak hal soal dugaan korupsi dan mengaku pernah dimintai uang untuk membeli mobil Nissan X-Trail yang belakangan diketahui digunakan oleh Bapak Suyitno Landung. Uang itu diminta oleh seorang pejabat penting di lingkungan Polri, kata Andika tanpa menjelaskan lebih lanjut pejabat dimaksud.
Menurut dia, Adrian ketika dimintai uang dalam posisi lemah secara hukum. Opini publik juga sudah terbentuk bahwa dia bersalah dan bertanggung jawab penuh atas kasus BNI 46. Bahkan, kasus BNI diarahkan menjadi tindakan korupsi serta pembobolan bank.
Andika menambahkan, Adrian berharap ada pertimbangan hukum bagi dirinya jika menjadi saksi atas dugaan suap yang terjadi. Dirinya siap mengungkap segala sesuatu, tetapi dengan syarat keselamatan terjamin, baik di dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan ketenteraman keluarganya.
Menanggapi permintaan Adrian, Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Anton Bachrul Alam menyatakan polisi siap membantu. Siapa pun yang minta perlindungan polisi, dilindungi selayaknya. Tidak hanya Adrian Woworuntu saja. Itu sudah kewajiban polisi, kata Anton. (ONG/RTS)
Sumber: Kompas, 27 Desember 2005