Akan Dilaporkan ke Kejakgung, Dirjen Lelang, dan KPK; Lelang

Lelang kayu haram hasil illegal logging sebanyak 5.226,01 m3 lebih yang ditetapkan Selasa (11/10) hari ini, diduga syarat dengan kongkalikong. Dugaan itu muncul menyusul sikap kantor lelang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, selaku pelaksana lelang, yang terkesan mendadak dan tergesa-gesa.

Sejumlah fakta yang diperoleh PR, Senin (10/10), kantor lelang negara Cirebon, mengumumkan pelelangan ada hari Jum'at pekan lalu. Pengumuman itu dinilai sangat mendadak dan tidak memberi kesempatan kepada peserta lelang secara terbuka. Apalagi, setelah ditelusuri, ternyata ada kesalahan fatal dalam materi lelang, di antaranya menyangkut nomor rekening kantor lelang di BRI yang ternyata keliru.

Proses pelelangan yang dinilai berbau KKN itu, dikemukakan pemilik kayu yang kini berstatus terdakwa dalam kasus illegal logging di Pelabuhan Kota Cirebon, Bambang Cahyadi, warga Kab Pasuruan, Jatim. Melalui pengacaranya, Drs. H. Tatang Istiawan, S.H., M.M, proses pelelangan ini cacad hukum dan menyalahi prinsip keterbukaan.

Pengacara itu juga mengancam akan melaporkan ke Kejakgung, Dirjen Lelang Depkeu, dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Fakta-fakta yang mengarah pada dugaan kongkalikong akan diserahkan ke lembaga itu dengan harapan ada pemeriksaan di kejari maupun Kantor Lelang Kota Cirebon.

Diungkapkan, lelang yang baru diumumkan pada hari Jum'at pekan lalu dinilai sangat mendadak. Sebab, pada hari Sabtu dan Minggu, kantor lelang dan bank BRI libur. Menurut Tatang, pengumuman hari Jum'at itu sebuah kesengajaan. Dengan harapan, orang yang ingin maju dalam pelelangan tidak memiliki banyak kesempatan.

Kecurigaan lain ialah pada nomor rekening kantor lelang negara yang tercatat di BRI maupun di pengumuman lelang, ternyata ada ketidakcocokan. Padahal syarat pelelangan, peserta harus menyetorkan uang senilai Rp 3 miliar ke nomor rekening di BRI tersebut.

Dalam pengumuman lelang kayu senilai Rp 3 miliar lebih, peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang Rp 3 miliar ke BRI dengan nomor rekening atas nama KP2LN Cirebon, 0107.000713.30.4. Setelah dicek ke BRI, ternyata nomor itu tidak ada yang ada nomor rekening atas nama KLN/Uang Jaminan Lelang 0107-01-000713-30-4.

Tutup mulut

Aksi tutup mulut dilakukan para pegawai kantor lelang maupun Kejari Kota Cirebon. Kajari Kota Cirebon, Suraeni Dahlan, S.H. tidak ada di kantor. saat dikonfirmasi dia tengah berada di Bandung. Ponselnya saat dihubungi juga tidak bisa dikontak.

Padahal keberadaan Kajari Suraeni pada hari Senin di kantornya sangat penting, sebab merupakan kesempatan terakhir untuk minta izin sebagai peserta lelang.

Kasi Pidum, Herdinand Soekarsa, S.H., enggan berkomentar saat ditanya soal proses pelelangan yang diduga berbau kongkalikong itu. Saat ditanya, dia berujar pendek, bahwa dia tidak dalam kapasitas memberi penjelasan, sebab kewenangan itu ada pada kajari. Aksi tutup mulut juga dilakukan jaksa yang menangani kasus itu, Eman Sulaeman, S.H.

Hal sama terjadi di Kantor Pelayanan Pitunag dan Lelang Negara Cirebon. Tidak ada pejabat yang mau ditemui saat hendak dikonfirmasi.

Tatang juga menuntut agar pelelangan yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri di Jln Dr. Wahidin, Kota Cirebon pada pukul 10.00 WIB Selasa (hari ini-red.) harus dibatalkan. Sebab selain ada dugaan kongkalikong, juga cacad hukum.(A-93)

Sumber: Pikiran Rakyat, 11 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan