Alasan Jaksa Banding Dipertanyakan

Penghentian penuntutan kasus Soeharto harus melalui putusan pengadilan.

Langkah kejaksaan mengajukan banding terhadap putusan praperadilan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) mantan presiden Soeharto dipertanyakan. Menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan karena seorang terdakwa sakit, itu tidak ada secara hukum, ujar Rudi Satriyo, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, saat dihubungi kemarin.

Rudi meyakini sikap kejaksaan mengajukan banding akan sia-sia. Sebab, kata dia, pengadilan tinggi akan memberikan putusan yang sama seperti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan surat ketetapan penghentian penuntutan bisa dikeluarkan, tapi harus berdasarkan yuridis. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kata Rudi, penghentian penyidikan atau penuntutan dilakukan dengan alasan tersangka meninggal, nebis in idem (tersangka tidak dapat dituntut dua kali dengan perkara yang sama), atau perkara dinyatakan kedaluwarsa. Dalam kasus Soeharto, surat yang diterbitkan kejaksaan tidak memenuhi kriteria itu, ujarnya.

Karena itu, Rudi menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat. Kendati undang-undang membolehkan pengajuan banding, kata Rudi, kejaksaan harus mempunyai alasan yang kuat.

Dua hari lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara Soeharto yang diterbitkan kejaksaan. Hakim tunggal Andi Samsan Nganro menyatakan penghentian penuntutan perkara Soeharto bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung, yang memerintahkan kejaksaan mengobati Soeharto untuk bisa dihadapkan ke pengadilan.

Penghentian penuntutan itu, kata Andi, tidak memenuhi alasan undang-undang, yakni terdakwa meninggal dan perkara kedaluwarsa. Alasan surat ketetapan itu hanya berdasar pada kondisi kesehatan, ujarnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan kejaksaan akan mengajukan banding. Kejaksaan, kata dia, mendasarkan pengajuan banding itu pada pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Hendarman belum bisa menjelaskan alasan yang bakal dipakai untuk pengajuan banding. Kami sudah terima putusan praperadilan dan sedang dipelajari sebagai bahan memori banding, katanya kemarin.

Dihubungi terpisah, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengatakan kejaksaan harus melaksanakan putusan praperadilan. Dalam kasus ini, kata dia, seharusnya kejaksaan membawa berkas perkara Soeharto ke pengadilan. Sebab, kata dia, dengan adanya putusan Mahkamah Agung, maka domain perkara masih ada pada kejaksaan. Penghentian penuntutan harus melalui putusan pengadilan, ujarnya.

Sedangkan anggota Komisi Hukum DPR, Gayus Lumbuun, menilai langkah Jaksa Agung menyatakan banding melanggar Hukum Acara Pidana. Kalau terus dibanding, kapan negara ini akan menjadi baik, ujarnya.

Namun, politikus partai Golkar Victor Bungtilu menganggap dicabut atau tidaknya surat ketetapan penuntutan penghentian perkara Soeharto tidak akan membuat mantan presiden itu diajukan ke pengadilan selama masih dinyatakan sakit permanen. ENDANG PURWANTI | AGUSLIA HIDAYAH | MUSTAFA MOSES | SUKMA LOPPIES

Sumber: Koran tempo, 14 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan