Ali Mazi Tak Langgar Etik

Berkaitan dengan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 26 dan 27 Gelora atas nama PT Indobuildco, Sidang Dewan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia atau Ikadin Jakarta Barat menyatakan Ali Mazi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sidang Dewan Kehormatan yang dipimpin Kamal Firdaus itu menolak pengaduan anggota Ikadin, Amor Tampubolon.

Dalam pengaduannya, Amor Tampubolon, antara lain, menyatakan bahwa perbuatan Ali Mazi yang menerima surat kuasa dari PT Indobuildco pada tanggal 3 Juni 1999 melanggar kode etik advokat. Dalam sidang yang digelar, Senin (16/10) di sebuah hotel di Jakarta Pusat, tersebut disebutkan bahwa tindakan itu melanggar Pasal 3 Huruf f Kode Etik Advokat Indonesia yang mengatakan, advokat tidak dibenarkan melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat, dan martabat advokat.

Alasan yang dikemukakan Amor, antara lain, pengurusan perpanjangan sertifikat HGB atas nama PT Indobuildco tidak termasuk dalam profesi advokat. Atas pengaduan itu, Ali Mazi menyatakan menolak dan mengatakan, menerima surat kuasa PT Indobuildco dalam kapasitas sebagai advokat bukan pribadi.

Ia juga mengutip Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan advokat memberikan bantuan hukum di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Menerima kuasa dari PT Indobuildco dalam jawaban Ali Mazi yang dibacakan dewan kehormatan Ikadin Jakarta Barat merupakan bantun hukum yang diberikan di luar pengadilan.

Dalam pertimbangan perihal hukuman, Dewan Kehormatan menolak pengaduan Amor Tampubolon. Alasan mereka, antara lain, pengadu tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya. Sebaliknya Ali Mazi dianggap berhasil membuktikan dalil-dalilnya.

Oleh karena itu, Ali Mazi dianggap tidak terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia dan sebaliknya Amor justru harus menanggung hukuman sebesar Rp 50 juta.

Atas putusan itu, Ali Mazi menerima dan akan menggunakannya sebagai dasar eksepsi sidang yang mengajukannya sebagai terdakwa bersama Direktur PT Indobuildco Pontjo Nugro Susilo. (JOS)

Sumber: Kompas, 17 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan