Alquran dan Jihad Antikorupsi
Umat Islam tidak boleh hanya berpangku tangan melihat korupsi yang makin menggurita dan terus meningkat di negeri ini
ALQURAN adalah simbol transformasi umat Islam. Ia menggerakkan perubahan radikal secara individu dan sosial. Menurut Fazlur Rahman (1979), Alquran sarat pesan moral, keadilan sosial, dan ekonomi. Perintah membaca yang kali pertama datang adalah bukti nyata revolusi intelektual Alquran yang dikumandangkan secara terbuka. Menurut Quraish Shihab (2007), membaca merupakan jalan yang mengantar manusia mencapai derajat kemanusiaan yang sempurna. Dilanjutkan dengan revolusi sosial dan spiritual dengan perintah berjuang menumpas kemungkaran dan mengagungkan Tuhan (QS Al-Muddatstsir 74:1-5).
Melihat implikasi ini maka wajar kalau keberadaan Islam ditentang oleh kaum borjuis yang selama ini menindas kalangan lemah tertindas. Menurut Asghar Ali Engineer (1993), kalimat Laa ilaaha illallah muhammadun rasulullah (Tiada tuhan selain Allah, Muhammad utusan Allah) adalah simbol revolusi teologis dan sosial.
Alquran tidak turun di ruang hampa, tanpa ada nilai relevansi dan aktualitasnya. Menurut Nurcholish Madjid (2000), Alquran turun untuk merespons, menjawab, dan menuntun manusia dalam kehidupannya. Nuzulul Quran tiap 17 Ramadan diperingati umat Islam adalah momentum strategis untuk membangkitkan elan vital Alquran dalam melakukan transformasi radikal dalam bidang sosial politik yang menjadi sebab hancurnya bangsa tercinta ini, khususnya korupsi.
Korupsi adalah perbuatan zalim yang sangat dilarang dalam Alquran (QS Al-Furqan:25:19). Menurut Ali As-Shobuni (1970), zalim adalah menggunakan hak orang lain secara semena-mena, tanpa aturan atau melewati batas. Menurut Ibn al-Jauzi sebagaimana dikutip As-Shobuni, zalim mengandung dua makna, mengambil hak orang lain secara semena-mena, dan menentang serta mendurhakai Allah secara demonstratif. Zalim biasanya dialami orang lemah yang tidak mampu menolong dirinya sendiri (Ali As-Shobuni, Min Kunuz as-Sunnah, 1970:51).
Tamak Harta
Korupsi jelas mengambil hak rakyat yang dianggap kalangan atas sebagai masyarakat bodoh dan dungu, karena tidak bisa mengambil haknya secara adil dan tegas. Korupsi juga mencuri uang negara yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat. Alquran memberikan hukuman tegas kepada pencuri secara individu maupun kolektif dan mereka juga harus mengembalikan uang yang dicuri (Wahbah Zuhaili, 2009:530-538).
Korupsi yang dilakukan penguasa adalah dosa yang sangat besar karena mereka menurut Alquran mengemban tanggung jawab untuk menegakkan keadilan tanpa diskriminasi demi kesejahteraan rakyat (QS An-Nisa’ 4:58), namun kenyataannya justru menyengsarakan rakyat. Adil adalah menyampaikan bagian kepada yang berhak dengan jalan yang paling dekat (Wahbah Zuhaili, 2009:134). Korupsi lahir dari sifat tamak harta yang dilarang dalam Alquran. Maka benar pesan Mahatma Gandi bahwa dunia ini cukup untuk semua orang kecuali satu orang yang tamak, karena mereka tidak pernah puas terhadap apa yang ada sehingga melakukan segala cara untuk menambah terus-menerus. Alquran mengancam orang-orang yang tiap hari terus menumpuk harta, menghitung, dan menganggap harta bisa membuatnya abadi, dengan melemparnya di neraka Huthamah yang membakar sampai hati (QS Al-Humazah 104:1-7).
Umat Islam sebagai mayoritas harus tampil sebagai aktor pemberantas korupsi dengan aktif menyuarakan amar makruf nahi mungkar tanpa pandang bulu. Korupsi adalah kemungkaran nyata yang harus diberantas. Dalam hadis masyhur disebutkan bahwa jihad paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang lalim. Umat Islam tidak boleh hanya berpangku tangan melihat korupsi yang makin menggurita dan terus meningkat di negeri ini. (10)
Jamal Ma’mur, dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Mathali’ul Falah Pati, mahasiswa S-3 Islamic Studies IAIN Walisongo Semarang
Tulisan ini disalin dari Suara Merdeka, 16 Agustus 2011