Ambil Celah Masa Jabatan Jaksa Agung

Tudingan bahwa penggantian Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh tak prosedural ditanggapi Istana Kepresidenan. Juru Bicara Kepresidenan Andi Alfian Mallarangeng menegaskan, penggantian jaksa agung sudah sesuai UUD 1945 dan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Menurut Andi, saat mengganti jaksa agung, presiden sudah melakukan pertimbangan matang. Termasuk di dalamnya meminta pendapat pakar-pakar hukum.

Dalam UU Kejaksaan, kata Andi, tidak disebutkan masa jabatan jaksa agung. Hal itu bisa diterjemahkan masa jabatan jaksa agung ditentukan oleh presiden. Dalam hal ini, masa jabatan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh adalah 2,5 tahun sesuai yang diputuskan presiden, kata Andi.

Dalam UU Kejaksaan, kata Andi, dijelaskan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Kekuasaan negara tersebut dilaksanakan secara merdeka. Sebab, Kejaksaan RI dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas dari pengaruh pemerintahan dan kekuasaan lain, terang Andi.

Masih di UU tersebut, lanjut Andi, Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum dengan berpegang para peraturan perundangan-undangan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Jaksa agung juga diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta bertanggung jawab kepada presiden. Dalam pasal 19 UU tersebut dikatakan bahwa jaksa agung adalah pejabat negara dan jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden, lanjutnya.

Andi membenarkan bahwa pasal 22 mengatur ketentuan berhentinya jaksa agung. Yakni, karena meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus-menerus, berakhir masa jabatan, dan tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 21. Pemberhentian dengan hormat itu ditetapkan dengan keputusan presiden.

Presiden, kata Andi, mengambil celah pada poin ketiga pasal 22, yakni habis masa jabatannya. Dalam pasal tersebut tidak diatur berapa lama masa jabatan jaksa agung (berbeda dengan presiden dan menteri yang memiliki masa jabatan 5 tahun). Ini ditafsirkan masa jabatan jaksa agung ditentukan presiden. Karena itu, ketika jaksa agung diberhentikan oleh presiden, maka berakhir masa jabatannya, kata Andi.

Langkah SBY itu juga dikuatkan UUD 1945. Andi menjelaskan, dalam UUD 1945 pasal 17 dikatakan presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, serta pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam UU. (tom)

Sumber: Jawa Pos, 9 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan